Radarjambi.co.id - MUABULIAN - Tim gabungan Polres Batanghari, Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batanghari, kembali mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap Ilegal Driling (ID) Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Selasa (29/1).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, tidak tanggung-tanggung kali ini petugas menurunkan dua alat berat eskavator untuk melakukan penimbunan terhadap sumur ilegal tersebut.
Aksi penolakan dari pelaku Ilegal Driling sendiri sempat terjadi dilokasi yang hendak ditertibkan.
Fokus penertiban kegiatan pengeboran minyak ilegal ini dilakukan di dua titik. Pertama yang berada di areal Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP-TAC PT PBMSJ Kecamatan Bajubang, kedua dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
“Penertiban kegiatan ilegal drilling yang ada di dalam areal WKP Pertamina EP-TAC PT. PBMSJ dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Ahmad Bastari Yusuf," kata Kasat Intel Polres Batanghari AKP Tri Cahyono, ketika dihubungi wartawan.
Diakuinya Kasat, dua alat berat dari pihak pertamina yang diterjunkan untuk melakukan penutupan terhadap bak seler atau bak penampungan minyak hasil pengeboran secara ilegal di diareal WKP Pertamina EP-TAC PT PBMSJ Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Batanghari.
Sejumlah warga sempat menyampaikan penolakan terhadap penutupan lokasi illegal drilling tersebut. Warga beralasan jika mereka sangat menggantungkan hidup dari aktivitas illegal drilling.
Pada saat penertiban berlangsung bahkan sejumlah ibu-ibu tampak mengumpulkan minyak sisa penambangan, dengan cara memeras minyak dengan peralatan seadanya.
Salah seorang warga mengatakan, penutupan yang dilakukan tim gabungan juga tidak akan maksimal, karena sumur di daerah Pompa Air sangat banyak.
"Tidak akan maksimal penertiban itu. Karena lah banyak nian sumur tu disini. Disini rame yang kerjo kalo malam mbak. Macam pasar malam saking ramenyo," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Kami berharap tidak ditutup. Karena mata pencariam kami disini. Kami mau makan apo kagek. Sayo jugo kerjo disitu," tandasnya.
Masa mengakui bahwa kawasan penambangan minyak illegal tersebut merupakan tanah milik seorang warga, dan warga tersebut mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Guna menghindari bentrok dengan masa tim menghentikan penertiban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari Parlaungan, SP mengatakan, pemberantasan terhadap aktivitas illegal drilling perlu peran serta semua pihak, termasuk pemerintah pusat. Jika hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, Parlaungan mengaku tidak sanggup.
“Kalau LH kabupaten tidak akan sanggup. Ini mesti dari pusat yang turun tangan,” kata Parlaungan.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Parlaungan mengatakan pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura). Sementara, kata Parlaungan, pihaknya memperkirakan ada puluhan titik sumur illegal drilling di Batanghari.
“Tadi saat kami ke lokasi, terdapat 50 lebih titik sumur illegal drilling yang kami temukan. Pasti masih banyak," ujar Parlaungan.
Sempat disinggung apakah pihaknya sempat mengambil sample di lokasi, Parlaungan mengatakan tidak sembarang orang yang bisa mengambil sample tersebut.
“Tidak sembarangan. Ada orang ahli yang mengambil. Tadi kami tidak ada ambil samplenya. Kemungkinan besok," pungkasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Pembangunan PLTA Batang Merangin, Kembali Beroperasi, Rizal Djalil: Kontribusi Bagi Masyatakat Harus
Kerjaan Rehap Puluhan Milyar Dikeluhkan Warga Proyek BWSS IV
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan