Radarjambi.co.id - BANGKO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Merangin, mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tranparansi dalam pengelolaan dan mewajibkan publikasikan dana desa.
Irsadi, Sekdin DPMD mengatakan, sejauh ini masih banyak kades yang belum memahami tentang undang-undang keterbukaan informasi, sehingga tranparasi masalah anggaran tidak pernah di publis ke halayak.
"Itu wajib dilakukan, seperti pemasangan spanduk penggunaan dana desa yang terealisasi begitu juga dengan rencana kerja yang akan dilakukan," ungkap Irsadi beberapa waktu lalu.
Kata Irsadi lagi, dalam anggaran dana desa juga ada dana Publikasi yang harus dikeluarkan setiap desa, untuk menunjang dan mendukung pembangunan desa.
Aselain itu, Irsadi meminta kepada Masyarakat, penegak hukum, dan media melakukan kontrol sosial dan pengawasan pada setiap penggunaan dana desa yang dikelola kases dan perangkat desa.
"Mari sama kita awasi pembangunan dalam desa, begitu kawan dari media kita adalah mitra kerja," pungkas Irsadi.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Pembangunan PLTA Batang Merangin, Kembali Beroperasi, Rizal Djalil: Kontribusi Bagi Masyatakat Harus
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre