Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin usaha yang ada di kota Jambi, terutama masalah tempat hiburan.
Disinyalir masih banyak yang belum memiliki izin.
Selain itu fakta di lapangan kerap ditemukan jalannya usaha tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan bahwa sepanjang tahun 2018 pihaknya telah mencabut dua izin usaha tempat hiburan yaitu Breede berada jalan Halim Perdanakusuma dan Hopeng di Talang Banjar.
"Keduanya dicabut izinnya, karena izin operasionalnya untuk restoran, tapi mereka kedapatan menjual Minol," kata Fahmi, Kamis, (31/1).
Dicabutnya izin tersebut karena mereka kedapatan melanggar izin operasional. Selain itu juga tentunya tidak mengantongi izin untuk penjualan minol.
Selain itu, dirinya juga menolak dua permohonan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan terhadap ruko yang berada di Pematang Sulur.
"Ada ruko yang menyalahi GSB di Pematang Sulur juga kami tolak. Itu sudah terbangun," katanya.
Dia menjelaskan ruko tersebut di bangun 4 pintu dan satu lagi 2 pintu.
"Karena melanggar GSB harus di bongkar," katanya.
Fahmi mengatakan bahwa selain tempat hiburan, pihaknya saat ini juga terus melakukan monitoring terhadap bangunan yang ada di kota Jambi, karena disinyalir banyak tidak memiliki IMB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan bahwa DPMPTSP harus rutin melakukan pengawasan tempat hiburan yang ada di kota Jambi sebab disinyalir memang masih banyak yang izin operasional yang tidak sesuai.
"Harus dipantau terus, terutama yang ada di pinggir kota," katanya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Dewan Minta Sosialisasi Hidup Bersih Terus Dilakukan Dalam Upaya Meminimalisir Pemukiman Kumuh
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi