Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Razia gabungan (Satpol PP) Kota Jambi, bersama dengan aparat kepolisian dan TNI menggelar raziah penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di Jalan Baru Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Rabu (30/1).
Sasaran razia tersebut meliputi razia warung B1. B2, Tuank dan minol, dalam raziah tersebut petugas mengamankan pasangan yang bukan suami istri dari salah satu warung yang dirazia.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Said Faisal mengatakan bahwa pasangan yang diamankan tersebut adalah Ri (28) dan Er (20).
Ri diketahui sudah memiliki suami. Ia beralasan berada di kawasan Jalan Baru tersebut karena sedang ribut bersama suaminya.
Sementara di warung lainnya, petugas gabungan memgamankan lima orang perempuan. Mereka adalah Dw (23), Ls (27), Ay (35), dan EM (27), dan Fi (27).
"Untuk keenam wanita ini akan kita dalami lagi apakah mereka pekerja seks komersial (PSK) atau tidak. Jika terbukti mereka semua akan kita titipkan ke pihak sosial," ujarnya.
Selain itu juga dalam raziah tersebut Said Faisal mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan mesin judi jackpot, di kawasan Simpang Ahok, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Untuk saat ini mesinnya kita amankan di Mako Satpol PP Kota Jambi dan direncanakan secepatnya akan diserahkan ke Polsek Jambi Selatan guna ditindaklanjuti," ujarnya.
Said Faisal mengatakan bahwa dari 11 titik warung yang di raziah petugas menemukan 2 drigen dan 2 ember tuak, serta 20 kaleng minol diatas 5%.
“Untuk tuak tadi ada di 11 titik warung yang kami raziah ditemukan 2 drigen dan 2 ember tuak, untuk minol yang gol A dibawah 5% ada 20 kaleng dan 2 botol merek aster,” ujanya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Dewan Minta Sosialisasi Hidup Bersih Terus Dilakukan Dalam Upaya Meminimalisir Pemukiman Kumuh
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi