Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Selama Januari 2019 ini, pihak Imigrasi Kelas I Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Jambi telah mendeportasi setidaknya satu Warga Negara Asing (WNA) karena melakukan pelanggaran izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Anantayudha mengatakan, WNA yang dideportasi pada bulan Januari merupakan Warga Negara Malaysia atas nama R. Cin Hua berusia 52 tahun. Cin Hua dideportasi karena pemegang visa bebas kunjungan tersebut ternyata melakukan pelanggaran izin tinggal.
Visa Bebas Kunjungan yang seharusnya hanya dapat dipergunakan untuk berwisata, ternyata digunakan Cin Hua untuk bekerja, dengan menjadi marketing perusahaan Multi Level Marketing atau MLM, dan melakukan aktivitas kerja di Jambi.
"Saat itu Cin Hua menjadi pembicara dalam memasarkan produknya di Jambi. Dari hasil pemeriksaan ternyata dia melanggar izin keimigrasian sehingga dideportasi,”ujar Heru santoso Anantayudha,kemarin.
Atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut, maka pihak imigrasi telah mendeportasi Cin Hua kembali ke negara asalnya.
Heru Santoso Anantayudha menambahkan, bahwa pendeportasian kali ini merupakan pendeportasian dari Indonesia yang kedua kalinya dialami oleh warga negara Malaysia tersebut.
Tahun lalu Cin Hua juga pernah dideportasi dengan pelanggaran yang sama, namun tahun ini hal itu kembali diulanginya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Silaturahmi ke Kantor Gubernur, Danrem: Untuk Kemajuan Jambi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi