Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Perkebunan kelapa sawit di dalam negeri sedikit demi sedikit mulai mengubah wajahnya. Kini, tak hanya wujudnya yang lebih cantik, tetapi produktivitas juga akan semakin ditingkatkan. Itu ditandai dengan program peremajaan kebun kelapa sawit di berbagai lokasi.
Pada program peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat ini, di tahun 2019 ini kabupaten Batanghari mendapat bantuan dana hibah untuk replanting kebun kelapa sawit dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Perkebunan (Dirjenbun) yang dikelola Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program replanting yang didanai BPDPKS tersebut, dilakukan pada lahan seluas 173 hektar di dua desa dalam kabupaten Batanghari.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepal Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) kabupaten Batanghari, Irwan AM.d SP, dikatakannya tahun ini sekitar 173 hektar tanaman kelapa sawit petani yang ada di desa Rambutan Masam, kecamatan Muaratembesi dan Kembang Paseban, kecamatan Mersam akan diremajakan melalui dana hibah dari pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang dikelola badan pengelola dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS).
Dimana untuk besaran dana bantuan peremajaan tersebut sebesar Rp 25 juta perhektar berupa uang tunai. Uang tersebut nantinya masuk ke rekening Bank yang bermitra dengan petani, sementara untuk pencairan bertahap sesuai hasil pekerjaan dilapangan. Sedangkan Disbunnak yang akan mengarahkan petani agar dana itu efektif.
“Lokasi yang mendapatkan bantuan peremajaan kelapa sawit melalui dana hibah itu, berada di Rambutan Masam, kecamatan Muaratembesi seluas 119 hektar. Dimana lahan 119 hektar di Rambutan Masam ini sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjenbun. Sementara untuk Kembang Paseban, kecamatan Mersam seluas 54 hektar. Untuk Kembang Paseban ini masih dalam proses rekomendasi teknis dari Dirjenbun,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan, persayaratan untuk mendapatkan bantuan ini, untuk satu orang petani yang berada di dua desa itu maksimal memiliki lahan seluas 2 hektar. Dan jika lebih dari 2 hektar, maka, lahan tersebut harus dialihkan ke yang lain atau dipecah atau sisa lahan dialihkan atas nama anak nya atau orang lain.
"Untuk saat ini baru 119 hektar di Rambutan Masam yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjenbun. Sedangkan 54 hektar di Kembang Paseban belum mendapatkan rekomendasi dari Dirjenbun,” pungkas Irwan.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Al Haris Safari Jumat di Masjid Al-Hikmah, Setiap Jumat pada Minggu ke-2 dan ke-4 ASN Gelar Pengajia
Kanker Bakal Ancam Warga Dampak Ilegal Driling Terhadap Kesehatan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre