Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban tempat hiburan malam di Kota Jambi, Senin malam (4/2).
Tim yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Disdagperind Kota Jambi mendatangi sejumlah tempat hiburan yang bermasalah.
Diantaranya Fellas, Kolega, Clasio dan Cafe Resto Sahabat.
Tempat tersebut hanya diberi izin cafe dan resto dari Pemerintah Kota Jambi, namun sebagian dari mereka menjalankan operasional PUB dan BAR.
Ada aktifitas minuman beralkohol.
Tim terpadu Pemkot Jambi menemukan beberpa fakta, ternyata di Fellass sudah beberapa bulan terakhir tidak bayar pajak. Tapping Box di Fellas sudah terpasang, namun tidak berjalan, laporan pajaknya tidak ada.
“Disana kita sita minol 39 botol yang alkoholnya diatas 5 persen. Mereka memang mengantongi SKPLA dari kementrian yang hanya boleh jual minol dibawah 5 persen,” kata Said Faisal, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi.
Atas temuan tersebut kata Said, tim masih melakukan pengkajian operasional Fellas. Besar kemungkinan Pemerintah Kota Jambi akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk mencabut SKPLA yang telah dikeluarkan.
“Tim masih mengakaji untuk operasional Fellas, karena memang berdekatan dengan Masjid. Ini bertentangan dengan Perda. Saat ini kita lakukan pengawasan,” imbuh Said.
Setelah SKPLAnya dicabut, baru nantinya Pemkot Jambi akan mengambil tindakan ketika Fellas masih menjaual minol.
Sementara untuk Resto Sahabat di kawasan Rajawali sebut Said, juga ada masalah. Mereka beroperasi bertentangan dengan izin.
Yang dikatongi adalah izin resto, namun fakta dilapangan operasionalnya PUB.
“Di Sahabat memang tidak ada sama sekali aktifitas resto, di Fellas masih ada aktifitas resto,” ujarnya.
“Resto Sahabat memang sudah tutup karena permasalahan ini,” sebutnya.
Tim terpadu kata Said juga ke Kolega dan Clasio. Untuk Kolega memang izin yang dikantongi lengkap, namun terjadi permaslahan karena mereka beroperasi melebihi jam operasional.
“Kalau Clasio kita beri peringatan keras, karena ada minol. Mereka tidak bisa menunjukan izin. Nanti akan kita panggil,” ungkap Said.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Hati-Hati..! Penculik Anak Beraksi di Tanjabtim, Polisi Minta Warga Waspada
Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pipanisasi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre