Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Derah Provinsi Jambi, Johansyah menjelasan Hamdan bisa dilantik sebagai kadis Koperasi Provinsi Jambi.
Johansayah mengatakan,bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo menyetujui pelantikan Hamdan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadis Koperasi dan UKM) Provinsi Jambi. Senin (5/2/2019).
Persetujuan tersebut, kata Johansyah, dimuat dalam Surat Mendagri RI Nomor: 821/779/SJ tanggal 31 Januari 2019, yang ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, yang baru diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Johansyah menjelaskan, dalam surat Mendagri tersebut tertera, berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut dan berdasarkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-69/KASN/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi, secara prinsip Saudara Plt. Gubernur disetujuimelakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) a.n HAMDAN,SH,M.Si NIP 19630421 198503 1 008 Pangkat/Golongan Pembina Tk.I (IV/b) sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi,” ujar Karo Humas dan Protokol mengutip surat Mendagri.
Mendagri mengatakan, lanjut Johansyah, Plt. Gubernur Jambi diharapkan melaporkan pelaksanaannnya kepada Mendagri.
Dan, Pemprov Jambi diagendakan akan melaksanakan pelantikan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, sesuai dengan surat S-558/BKD-3.2/II/2019 Hal Pemberitahuan Pelantikan yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi mewakili Plt.Gubernur Jambi.
Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi membenarkan karena surat persetujuan pelantikan Kadis koperasi UKM Hamdan yang sempat tertunda sudah mendapat persetujuan.
"Iya betul, kemarin kan peserta lelang jabatan semua 8 orang, tertunda 1, karena kita masih menunggu persetujuan Mendagri," terangnya.
Tertundanya pelantikan Kadis Koperasi dan UKM tersebut, karena masih menunggu persetujuan Mendagri.
Karena waktu itu, adanya gugatan mantan Kadis Koperasi Harmen Rusdi ke PTUN Jambi. Mengenai itu terang Husairi, proses itu biarlah tetap berjalan.
"Semua sudah melalui proses dan prosedur, kalau nggak, nggak mungkin disetujui menteri dan KASN kan," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
WNA Malaysia Dideportasi Kanim Jambi Telah Melanggar Izin Keimigrasian
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin