Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Rabu kemarin, Pansus kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM-TM) Kota Jambi kembali menggelar hearing.
Hearing tersebut dihadiri oleh jajaran direksi PDAM TM dewan pengawas dan Sekretaris Daerah Kota Jambi.Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Kenaikan Tarif Air Minum PDAM TM Paul Andre.
Suasana hearing sempat memanas ketika jajaran direksi PDAM tidak mampu menjawab pertanyaan dari anggota Pansus. Selain tak mampu menjawab dasar hukum dan tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi atau notulensi yang berkaitan dengan proses kenaikan tarif tersebut.
"Kami deadline sampai besok (hari ini, red). Kami akan menilai betul atau tidak secara administrasi dalam menetapkan kenaikan tarif tersebut," katanya.
Paul Andre mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar penjelasan jajaran direksi PDAM mengenai dasar hukum kenaikan tarif.
Dari penjelasan tersebut dirinya mengambil kesimpulan bahwa proses terbentuknya Perwal jauh dari kata sempurna, selain itu PDAM juga tidak konsisten dalam menjalankan Perwal tersebut.
"Di dalam perwal itu pasal 6 ayat 2 jelas disebutkan bahwa kenaikan tarif itu hanya 7 persen, sekarang kenaikan 100 persen. Kami tanya dasar hukumnya mereka tak bisa jelaskan," kata Paul.
Padahal kata Paul, perda tersebut diusulkan oleh PDAM dan bukan merupakan hak inisiatif DPRD Kota Jambi.
Oleh karena itu politisi partai Demokrat tersebut menilai bahwa PDAM melanggar hukum, karena tidak ada dasar hukum yang menjadi acuan dalam kenaikan tarif 100 persen tersebut.
Paul menambahkan DPRD kota jambi akan menggunakan hak politiknya jika rekomendasi untuk merevisi tarif dan Perwal tidak segera dilaksanakan.
"Kami akan menggunakan hak politik kami, apakah itu hak interpelasi atau lainnya. Tapi tentu kami harus menyelesaikan dulu tugas pansus," katanya.
Dia menambahkan bahwa 15 Februari ini pihaknya akan mengeluarkan hasil kesimpulan pansus.
"Tentu nanti kami beri batasan waktunya, kalau tidak ada tentu kami akan gunakan hak politik kami," katanya.
Sementara itu anggota pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Umar Faruk, mengatakan bahwa PDAM tidak pernah berkonsultasi sehingga timbul gejala dan permasalahan di tengah masyarakat.
"Kami ini dianggap apa, dan kita tentu kecewa dalam hearing Dirut PDAM tidak datang, padahal ini masalah penting," katanya.
Sekretaris Pansus, Sutiono justru mempertanyakan kinerja dewan pengawas yang dinilai lengah.
Padahal pidak DPRD sudah menggelar hearing dan melakukan pemanggilan untuk berkoordinasi dalam menetapkan kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 30 oktober tahun lalu.
"Tidak digubris faktanya jalan terus. Hingga sekarang timbul permasalahan di tengah masyarakat," katanya.
Anggota pansus lainnya Ambo Law, juga menyayangkan sikap dewan pengawas yang dinilai lalai dalam mengawasi kinerja PDAM.
Padahal dewan pengawas memiliki wewenang untuk memberikan masukan dan mengarahkan kebijakan yang akan diambil oleh jajaran direksi ataupun managemen PDAM.
"Sekarang ini masalahnya bukan hanya kenaikan tarif saja, tapi sudah kemana-mana. Ada juga warga yang melapor ada perubahan pengelompokan, R1 jadi R2, R2 jadi niaga, jadi tagihan membengkak semua," katanya.
Sementara itu Pjs Direktur Administrasi dan Keuangan, PDAM TM Milasari Listya Dewi menjelaskan bahwa dalam menetapkan tarif tersebut pihaknya sudah memiliki kajian dan asumsi.
Dia menjelaskan bahwa PDAM tidak pernah menaikkan tarif sejak tahun 2010. Oleh karena itu tarif yang diberlakukan saat ini merupakan perhitungan yang di dasarkan sesuai dengan aturan.
Sementara mengenai adanya perubahan pengelompokan tersebut dirinya mengaku sudah melakukan survei.
"Jika ada data yang tidak sesuai bisa mengajukan keberatan dan meminta dikembalikan seperti semula," katanya.
Dewan Pengawas PDAM TM Asmarjani mengaku sudah pernah menyarankan untuk berkonsultasi dengan DPRD kota Jambi perihal kenaikan tarif PDAM tersebut.
Baik melalui rapat atau perseorangan. Termasuk juga dalam menanggapi keluhan masyarakat.
"Kami disodorkan 3 pilihan waktu itu, dan kami sepakat pilih yang terendah. Tarif terandah adalah yang saat ini diberlakukan," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengatakan bahwa sebenarnya permasalahan PDAM ini sangat sederhana atau simpel. Hanya tidak berkonsultasi dengan DPRD kota Jambi.
"Simpel saja sebetulnya. Tinggal dijelaskan dasar hukumnya apa, dan segala aspek mekanisme dipenuhi. Maka saya minta supaya itu dilaksanakan," katanya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Komisi III Terima Aspirasi Warga Terjadi Banjir, Pertemukan Warga dan Developer Javana Garden
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin