Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Kartu Identitas Anak (KIA) berguna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2019 ini, akan segera mewujudkan rencana Program KIA. Tahap awal, Pemkab Tanjab Barat akan mengeluarkan KIA untuk 5 ribu anak.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat, H Azwar mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi dokumen kependudukan, salah satunya penerbitan KIA.
"KIA ini adalah sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak. Juga digunakan untuk identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah," terangnya.
Dijelaskan Azwar, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia.
Termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.
KIA kata Azwar, untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 mengunakan foto.
Menurutnya, KIA nantinya akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
"Jika nanti partisipasi masyarakat ramai kita akan menambah blangko KIA, agar semuanya terfasilitasi," tandasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Target PAD Rp 40,5 Miliar Lebih Naik 100 Persen Lebih Dari Tahun 2018
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu