Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dengan langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Jambi terkait penegakan perda pelarangan buang sampah. Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menyampaikan langkah tersebut merupakan sebagai upaya efek jera.
Menurutnya, memang selama ini TPS sering dipenuhi oleh pembuang sampah dalam volume skala besar, seperti warga membawa sampah menggunakan mobil. Aturannya, kata Junedi, seharusnya TPS hanya menampung pembuang sampah dalam skala kecil.
"Warga yang membuang sampah satu mobil dua mobil. Kan TPS volume tampungnya terbatas sehingga TPS cepat penuh, kasian masyarakat lainnya," jelasnya lagi.
Tetapi katanya, penerapan Perda untuk masyarakat umum harus dilakukan sosialisasi secara masif oleh Pemerintah Kota Jambi serta harus dilakukan pemerataan TPS di setiap wilayah terlebih dahulu.
"Untuk masyarakat umum kita minta mulai dari Rt, Lurah dan Kecamatan untuk mensosialisasikan secara masif kemasyarakat," paparnya.
Begitupun dia minta kepada Pemerintah Kota Jambi, untuk kawasan RT yang berdampingan langsung dengan drainase atau aliran sungai diberikan sosialisasi khusus, sebab, sampah merupakan salah satu biang penyebab kebanjiran.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Pansus Kembali Hadirkan Direksi PDAM, Ketua Pansus: Tak Ada Dasar Hukum dalam Menaikkan Tarif 100%
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024