Radarjambi.co.id - YOGYAKARTA - Menghadapi pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019, Bawaslu akan merekrut 805.062 Pengawas TPS yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 Kecamatan dan 83.370 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, merekrut 805.062 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.
"Begitu pentingnya tahapan pemungutan suara ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa melaksanakan tugas pengawasan pemungutan suara di TPS dengan baik," ujar Dewi pada Seminar Nasional Seminar Nasional Mewujudkan Keadilan Pemilu (Electoral Justice) pada Pemilihan Umum Serentak 2019, kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Universitas Islam Indonesia, di Yogyakarta, Sabtu lalu.
Di samping merekrut pengawas TPS, jelas Dewi, Bawaslu juga punya kewajiban melatih saksi peserta Pemilu di tiap TPS.
Bawaslu akan berupaya menghasilkan saksi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal proses Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Pelatihan bagi saksi ini kewenangan baru yang diberikan undang-undang yang tentunya menjadi tantangan bagi Pengawas Pemilu,” pungkas Dewi.
Sumber : Bawaslu.co.id
Datangi Mal, Gerakan Rabu Biru Galang Dukungan untuk Prabowo - Sandi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin