Devi Dituding Investasi Bodong Para Korban Bawa Devi Langsung ke Kantor Polresta Jambi

Minggu, 10 Februari 2019 - 21:31:52


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - JAMBI - Warga Perumahan Aston Villa, Kecamatan Jambi Luar Kota bernama Devi, Minggu (10/2) kemarin terpaksa dibawa sejumlah orang ke Polresta Jambi, hal ini dilakukan karena dituding telah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.

Ralang, salah seorang korban mengatakan, ia diajak pelaku untuk menanamkan investasi dengan dijanjikan keuntungan seratus persen dalam waktu satu minggu. Karena tertarik, Ralang lantas menuruti ajakan pelaku.

Awalnya, ibu rumah tangga itu menanamkan investasi sebesar Rp 500 ribu. Saat itu, kata Ralang, tidak ada masalah dan uangnya kembali sebesar Rp 800 ribu.

Kemudian Ralang kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp 15 juta. Namun kali ini, kata Ralang, pembayarannya macet dan uang tidak kembali.

"Awalnya saya dijanjikan uang akan kembali dalam waktu seminggu paling lama. Waktu saya ikut yang kecil dulu (Rp 500 ribu, red), uangnya jadi Rp 800 ribu, dan memang kembali," beber Ralang.

"Namun awalnya saja yang lancar. Ketika kita investasi dalam jumlah besar, ternyata macet. Uang tidak kembali," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Ralang mengatakan, ia sudah dua bulan ikut investasi tersebut. Namun baru akhir-akhir ini pembayarannya macet.

"Awalnya memang lancar. Bahkan pernah sebelum batas waktu kesepakatan sudah dicairkan. Namun akhir-akhir ini macet," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Devi.

"Saat ini sudah kita tahan," kata Yuyan.

Dikatakan Yuyan, pelaku melalukan aksinya dengan modus investasi uang kembali dengan kisaran tertentu. "Modus investasi bodong dijanjikan dua minggu keuntungan 100 persen, namun tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut Yuyan mengatakan, korban diperkirakan berjumlah puluhan orang. "Namun baru satu yang melapor," pungkasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori