Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Tampaknya, kelurahan akan mendapatkan angin segar paska terbitnya Permendagri Nomor 130 tahun 2018.
Ini dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Tebo, Arif Haryoko.
"Ada aturan bahwa Kelurahan akan menerima dana yang besarnya sama dengan Dana Desa (DD) terkecil," ujar Arif pada harian ini senin 11/2/2019.
Bebernya lagi, sudah ada Permendagri No 130 tahun 2018 yang mengatur tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana ini untuk infrastruktur dan pemberdayaan.
Dengan dana ini lanjutnya, Kelurahan mendapatkan dana segar yang sama dengan desa dan diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan Kelurahan.
Untuk realisasi Permendagri ini, kemungkinan besar kalau tidak ada halangan tahun 2020.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Pencapaian Pembangunan Fisik Kawasan Terpadu SAD Mendekati 100 Persen
ASN Diwarning Jaga Kebersihan, Mashuri: Harus Berawal dari Diri Sendiri
Pembangunan Jembatan Terkesan Asal-Asalan Besi Bengkok Ditemukan Terpasang
Bangun Dua Pasar Tradisional Pemkab Tanjab Barat Gelontorkan Rp 2,9 Miliar dari APBN
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin