Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Guna menindak lanjuti adanya laporan warga, Satpolpp Kota Jambi bersama Disperindag melakukan razia tabung gas 3 kg di perumahan Puri Mayang Blok F.5 Kecamatan kota Baru, Selasa(12/2).
Dikatakan M. Fajri Trantib Satpolpp Kota Jambi bahwa dalam raziah tersebuat Satpolpp menyita sebanyak 56 tabung gas 3kg, yang terdiri dari 18 tabung sudah kosong dan 38 tabung lainnya masih ada isinya.
“Yang kita amankan ada sebanyak 18 tabung kosong dengan 38 tabung masih ada isi, hari ini kita amankan untuk proses lebih lanjut. Nanti mengenai sanksi atau proses lebih lanjutnya kita akan memanggil pemiliknya ke kantor satpolpp, “ujarnya.
Fajri mengatakan bahwa pemilik tabung gas yaitu Purwanto dilarang melakukan penjualan gas di rumah pribadi sebab akan membahayakan jika terjadi musibah.
Dirinya berharap tidak ada lagi warga yang menyimpan atau menampung tabung gas di rumah pribadi.
“Untuk pak purwanto ini tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas jual beli tabung gas karena ini rumah pribadi bukan toko. Itu menjadi kekhawatiran ini kan komplek sementara tabung gas ini banyak ketika ada musibah warga akan kena semua, menyimpan tabung gas itu sama dengan menampung boom. Semoga kedepannya warga yang lain juga akan dapat pelajaran dari kejadian ini tidak lagi menjual atau menampung gas di dalam rumah pribadi,” terangnya.
Said Faizal, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP kota Jambi menerangkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena penjualan gas bersubsidi 3kg tersebut tidak izin pangkalan dan menjual di komplek perumahan elite sehingga melanggar aturan.
“Bapak Purwanto ini melanggar perda no.08 tahun 2015 tentang perubahan atas perda No. 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,” terangnya.
Sementara itu pemilik tabung gas Purwanto mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan gas tersebut berdasarkan kedekatan dan pertemanan dengan pemilik beberapa pangkalan yang ada.
“Saya keliling pakai motor ke pangkalan, saya beli dengan harga Rp. 18 ribu saya jual Rp. 23 ribu sampai Rp.25 ribu. Saya dapatkan di pangkalan hutan Kota, lorong Sepakat, kalau pom bensin Paal 5, Paal 7 kadang Nusa Indah,” terangnya.
Purwanto menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu telah melanggar peraturan dan siap jika akan di proses.
“Terus terang saya salah tidak punya izin, selama 6 bulan inilah karena untuk ngisi kesibukan saja karena selama 3 bulan pensiun di rumah tanpa kesibukan bosan juga. Jujur sebenarnya saya konflik batin dan was-was tinggal menunggu waktu saja untuk di raziah,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Supri kasih penyuluhan dan pemberdayaan konsumen Disperindag Kota Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan mencari informasi tentang pangkalan yang gas yang telah mensuplai gas bersubsidi tersebut ke kawasan perumahan elite, jika terbukti akan diberikan sanksi tegas.
“Kita akan mencari agen atau pangkalan gas yang menjual gas berdubsidi tersebut ke perumahan elite, jika terbukti maka kita akan mencabut izinnya,” tegasnya.
Supri juga mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pemilik tabung gas tersebut dengan syarat harus menukar gas bersubsidi dengan yang non subsidi.
Pasalnya wilayah perumahan tersebut adalah perumahan elite.
“Kita akan memfasilitasi pak Purwanto jika ingin menjadi agen gas nantinya, tapi harus ganti dengan tabung gas non subsidi. Untuk sementara yang ini kita sita dulu nanti baru kita fasilitasi untuk mengurus izin resmi, ” ujarnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Fasha : Jangan Sampai Bermusuhan, Beda Dalam Pandangan Politik
Proses CPNS Masuk Tahap Verifikasi Berkas, Dwi: NIP Baru Keluar 1 Maret
Kawasan Wisata Terus di Perindah Terus Banggun Jongging Track
Tambah City Gas untuk Masyarakat, Wawako Maulana Sampaikan Komitmen di Dirjen Migas
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin