Perusahaan Bangun Perumahan SAD Diblacklist

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:26:30


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pembangunan perumahan Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2018, tidak selesai. Padahal sebanyak Rp 4 miliar sudah disediakan oleh Kementerian Sosial. dan akan disalurkan ke Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi.

Pada waktu berjalan, kontraktor yang melaksanakan pembangunan perumahan SAD di Tebo tersebut tidak mampu menyelesaikan kegiatan hingga akhir tahun.

Bahkan pengerjaan hanya 30 persen, sehingga tim memutuskan untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau black list.

Arief Munandar, Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi mengatakan, memang pihaknya memutus kontrak dengan perusahaan yang berada di Kota Jambi tersebut. Karena pada perjanjiannya ada 112 unit rumah dengan anggaran hampir Rp 4 miliar akan dibangun. Namun hingga akhir tahun, tidak satu pun rumah yang bisa dihuni.

"Tidak ada satu unit pun selesai. Ada yang dek nya belum dipasang, ada pintu yang belum terpasang, lantai belum ada, intinya tidak bisa dihuni. Makanya tim memutuskan kontrak," katanya.

Sebenarnya lanjut Arief, berat untuk memutus kontrak. Karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat miskin. Namun karena ketidak profesionalan kontraktor tersebut, maka keputusan itu harus diambil.

"Dari segi managemen, SDM mereka tidak profesional," katanya.

Arief mengatakan tidak ada kerugian negara atas tidak selesainya pengerjaan itu. Karena tidak ada pembayaran dilakukan. Bahkan pihaknya mengklaim uang muka dan jaminan pengerjaan kegiatan.

Meski tak selesai tahun 2018, program ini menurutnya tetap akan diupayakan berlanjut tahun 2019 ini. Memang dia mengakui, tentu ada penilaian negatif dari pusat terhadap tidak selesaikan Pembangunan tersebut di Provinsi Jambi. Namun menurut Arief akan tetap dicarikan solusi bersama Kemensos untuk melanjutkan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi Evi Syahrul sebelumnya mengatakan, untuk saat ini ada dua kontraktor yang dilaporkan terlena blacklist ke UKPBJ.

Yakni kontraktor pemenang lelang kegiatan Pembangunan perumahan SAD di Tebo dan kontraktor pemenang lelang di Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari.

"Yang lain belum ada laporan ke kami. Yang sudah ada SK dan dilaporkan ini, akan ditayangkan nama perusahaannya nanti," tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori