Radarjambi.co.id - JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mendukung kegiatan restocking (penyetokan ulang) di kawasan reservat, suaka perikanan serta lubuk larangan yang tersebar di Provinsi Jambi, agar terjaga secara berkelanjutan khususnya ikan-ikan khas Jambi, dan tetap melestarikan alam.
Sekda menyampaikan, sektor kelautan dan perikanan dapat menyerap banyak tenaga kerja.
"Sektor perikanan banyak menyerap tenaga kerja dan juga memberikan hasil panen yang relatif cepat bagi petani ikan dan nelayan, hanya membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan, sudah dapat memanen ikannya," ujar Sekda.
“Kita sebagai masyarakat Provinsi Jambi patut bersyukur karena dikaruniai sumber daya alam yang begitu melimpah diantaranya sumber daya kelautan dan perikanan khususnya untuk sumberdaya perikanan budidaya di Provinsi Jambi, terdapat banyak sungai yang panjangnya lebih dari 1.740 Km, sedangkan untuk potensi lahan tambak tercatat sekitar 18.000 Ha. Potensi perikanan tangkap Provinsi Jambi memiliki luas laut yang terhampar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur," jelas Sekda.
Sekda menegaskan, potensi sumber daya perikanan hanya akan memberikan manfaat apabila kelestariannya dijaga dengan baik.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat yang berada di Provinsi untuk selalu menjaga habitat ikan" sambung Sekda.
Sekda mengimbau seluruh jajaran penegak hukum di Provinsi Jambi untuk berkerja sama dengan masyarakat setempat guna mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin).
"Mengigat kegiatan PETI dapat mengancam kesehatan masyarakat juga mengancam sumber daya perikanan. Pada sisi lain, memberantas kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti penangkapan dengan mengunakan listrik, bom maupun racun," tutur Sekda.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Luthpiah : Samakan Persepsi Untuk Penangganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada