Warga Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan Optimalkan Pengelolaan Sampah

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:22:20


Peringatan Untuk Warga
Peringatan Untuk Warga /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai penanganan sampah, sangat diperhatikan oleh Pemkot Jambi. Setelah sebelumnya warga Kota Jambi kena sanksi denda Rp 20 juta karena membuang sampah sembarangan, Selasa lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kembali memberi sanksi Rp 3 juta, kepada pelanggar.

Dijelaskan Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihaknya menangkap tangan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya.

“Saya yang menangkap. Kejadian pukul 09.14 WIB pagi di Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur, di Pasar Talang Banjar Lama,” bebernya.

Menurutnya, dua pelaku berinisial ST yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK warga Rimbo Bujang, membuang sampah rumah tangga dengan jumlah yang cukup banyak menggunakan gerobak motor.

“Setelah kita cek ternyata sampah yang dibuang tidak lebih dari 0,25 kubik. Sehingga ditetapkan denda sebesar Rp 3 juta. Denda itu sudah disetor langsung ke kas daerah,” bebernya.

Dijelaskan Ardi bahwa berdasarkan Peraturan Walikota No 84 tahun 2018 bahwa tempo waktu pembayaran diberikan selama 3 hari. Jika dalam waktu tiga hari belum dibayar, maka akan ada sanksi tambahan.

Ardi mengimbau kepada warga Kota Jambi untuk bisa membuang sampah pada tempatnya. Karena Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam menegakan aturan terkait perda 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Sementara kepala Satpol PP kota jambi Yan Ismar mengatakan hal senada bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan didenda senilai Rp 3 Juta. Berdasarkan BAP jumlah sampah tidak lebih dari 0,25 kubik.

“Kita minta ini menjadi efek jera bagi warga Kota Jambi yang masih membuang sampah sembarangan, dan tidak tepat waktu,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori