2019, Dukcapil Targetkan Cetak KIA 30 Persen

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:42:29


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, targetkan cetak 30 persen Kartu Identittas Anak (KIA) dari jumlah wajib KIA 2019.

“Wajib KIA tahun ini 104.000 anak, yakni anak dari usia nol bulan sampai dengan 17 tahun kurang satu hari,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi ditemui Rabu (13/2)
Dikatakanya, KIA sendiri merupakan KTP_nya anak-anak, tujuannya agar anak-anak sudah terdata sejak usia dini.

Sehingga saat anak-anak memasuki usia wajib KTP tinggal dilakukan pemuktahiran data.

"Karena sebagian elemen data pada KTP juga terdapat pada KIA. Selain itu dengan adanya KIA tersebut juga dapat meminimalisir terjadinya human trafiking dan mencegah kriminalitis terhadap anak," ujarnya.

Ade juga menjelaskan, perbedaan antara KTP dan KIA terletak pada chip yang tertanam dalam KTP.

Fungsi dari chip yang tertanam dalam KTP tersebut sebagai tempat penyimpanan elemen data seperti iris mata dan sidik jari.

"Target rekam cetak KIA tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan sesuai dengan rencana strategis pembangunan dinas Dukcapil.

Dimana dalam rekam cetak KIA tersebut akan dituntaskan dalam tiga tahun anggaran," bebernya
Pada tahun 2019 ditargetkan sebesar 30 persen, tahun 2020 sebesar 30 persen dan tahun 2021 sebesar 40 persen dari wajib KIA.

“Saat ini kita tengah melakukan persiapan rekam cetak KIA tersebut, direncanakan dapat dimulai pada april 2019 ini,” ujarnya.

Persiapan rekam cetak KIA yang tengah dilakukan oleh Dinas Dukcapil tersebut diantaranya pengadaan printer cetak KIA dan pengadaan blangko KIA sebanyak 15.000.

Saat ini dinas Dukcapil baru memiliki blangko KIA sebanyak 16.000 blangko yang diperbantukan oleh kementrian.

Bantuan blangko tersebut diterima oleh dinas Dukcapil karena cakupan akta kelahiran di daerah itu sudah mencapai 90 persen lebih.

Agar target rekam cetak KIA tersebut tercapai, Dukcapil melakukan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti dinas pendidikan dan kebudayaan Batanghari, KIA tersebut dimasukkan kedalam persayaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga siswa yang akan mendaftar sekolah harus membuat KIA terlebih dahulu.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori