Jokdri Positif Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Minggu, 17 Februari 2019 - 19:27:50


Logo PSSI
Logo PSSI /

Radarjambui.co.id - JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo membantah pernyataan PSSI yang menyebut Joko Driyono hanya bersalah karena memasuki ruangan yang sudah di police line.

Sebelumnya, Gusti Randa, Komite Hukum PSSI menyatakan bahwa Jokdri menjadi tersangka bukan terkait kasus pengaturan skor.

"Bukan terkait pengaturan skor, Jokdri tersangka karena memasuki satu tempat yang dipasang garis polisi oleh penguasaan umum," bunyi rilis PSSI.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (16/2) siang, Hendro merunut mengapa Joko Driyono sampai menjadi tersangka.

"Saat kami akan geledah cari bukti mafia skor, pengaturan skor bola, tapi sudah malam di Taman Rasuna itu, kami police line. Rencana dilakukan esok harinya. Saat pagi tanggal 1 (Februari, red) ternyata ada barang-barang untuk kelengkapan berkas yang untuk membongkar pengaturan skor di sepak bola Indonesia, sudah tidak ada dan sudah hilang," kata Hendro.

Karena itu, lanjut dia, para penyidik Satgas Antimafia langsung melakukan olah TKP dan penetapan saksi. Dari pemeriksaan, akhirnya ditetapkan tersangka Mardani Mogot alias Dani, Abdul Gofur dan Musmuliadi atau Bang Mus sebagai tersangka.

"Ternyata hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak melakukan atsa inisiatif sendiri, ada perintah untuk hilangkan barang bukti itu. Ini (bukti yang dirusak, red) penyidik anggap penting karena terkait untuk bongkar kasus pengaturan skor," tegas Hendro.

Dari pengembangan tersebut kemudian ditatapkan Jokdri sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan di kantor dan apartemennya sampai akhirnya ditemukan banyak handphone, catatan, sampai bukti struk transfer dan uang tunai.

Jadi, jelas bahwa Satgas Antimafia memastikan Jokdri menghilangkan barang bukti terkait pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani, eks manajer Persibara Banjar Negara.

Artinya, pernyataan PSSI yang menyebut tersangka Jokdri tak terkait pengaturan skor, terbantahkan oleh pernyataan Hendro Pandowo.

 

 

Sumber : Jpnn