Radarjambi.co.id - MUAROTEBO - Polres Tebo Senin (18/2) menggelar pres konfren terkait Penangkapan bandar sabu di Mapolres Tebo.
Penangkapan pada Kamis (14/2) berawal dari tim informan dan masyarakat yang mengatakan jika ada bandar sabu sedang mengemas paket sabu dirumahnya Rt 03 Desa Mangun Jayo Tebo Tengah.
Kasat Narkoba Iptu Rendie Renaldy dalam pres konfrens nya membenarkan, anggota Sat Narkoba Polres Tebo telah mengamankan satu orang tersangka diduga Bandar Narkoba Jenis sabu.
''Kita amankan tersangka terduka bandar atas nama SR (50) sedang melakukan pengemasan paket sabu," ungkap Kasat.
Jumlah barang bukti hasil penangkapan tidak tanggung tangung, mulai dari paket kecil, sedang hingga yang besar.
Selain bandar, tersangka juga merupakan residivis kambuhan ini dikenal sangat licin. Pasalnya saat penggerebekan dirumah tersangka, langkah petugas kalah cepat.
"Tersangka punya ruang khusus dibelakamg rumah. Jadi ketika anggota ingin menangkap, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah," terang Kasat.
Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dari berbagai ukuran, timbangan digital dan alat hisap.
Selanjutnya tidak ingin tangkapannya lepas, polisi memburu keberadaan tersangka. Tepat pada Kamis (14/2) pukul 15.40 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka SR di Mangun Jayo.
"Kalau diuangkan BB tersangka itu sekitar 9 jutaan," ucap Kasat.
Sementara itu hasil penangkapan tersangka diduga bandar sabu oleh anggota bakal dilakukan pengembangan.
Untuk tersangka polisi sudah menyiapkan pasal 112 dan 119 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka merupakan residivis Polres Tebo sudah keluar masuk," tutupnya.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Mei, Kemungkinan Penerimaan CPNS, CPNS Baru Maret Terima Gaji
Kejari Tanjabbar Diberi Surat Kuasa Menagih Wajib Pajak "Bandel"
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin