Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari, mendata jumlah pemilih yang akan masuk Dalam Pemilihan Tetap Tambahan (DPT-b) untuk pemilihan Presiden dan Legislatif 2019 berjumlah 505 pemilih.
“DPT-b ini sebelumnya telah diplenokan pada tingkat PPS dan PPK. Dan pada Minggu (17/1) juga telah diplenokan di Tingkat Kabupaten,” kata Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Batanghari Apri, dijumpai Senin (18/2).
Apri menjelaskan, DPT-b merupakan pemilih yang tidak dapat melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar.
Mereka harus melakukan pemilihan di TPS lain, karena terkendala seperti sedang bekerja, kuliah dan dalam keadaan sakit.
"DPT-b tersebut terdiri dari DPT-b masuk dan DPT-b keluar. DPTb masuk artinya orang-orang dari luar Kabupaten itu melakukan pemilihan di Batanghari. Dan DPTb keluar artinya orang-orang di kabupaten itu melakukan pemilihan di luar Batanghari," ungkapnya.
Sekedar diketahui, dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muarabulian merupakan Kecamatan dengan jumlah DPT-b terbanyak dari Kecamatan yang lain dengan 275 pemilih.
Kemudian disusul dibawahnya Kecamatan Bajubang dengan 65 pemilih, Kecamatan Marosebo Ulu 41 pemilih, Kecamatan Tembesi 39 pemilih, Kecamatan Batin XXIV 36 pemilih, Pemayung 25 pemilih, Mersam 25 Pemilih dan Marosebo Ilir 9 pemilih.
“Ini baru tahap pertama, nanti ada pelno DPT-b tahap kedua, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemilu dilksanakan,” ujarnya.
Akan dilakukannya pleno DPTb tahap kedua tersebut karena masih banyak perusahaan-prusahaan yang mempekerjakan orang dari luar kabupaten itu belum menyerahkan nama-nama karyawannya.
Pleno DPT-b tahap pertama tersebut turut dihadiri oleh seluruh peserta pemilu di Kabupaten Batanghari. Selain itu turut hadir pihak Bawaslu Batangahari dan pihak Kepolisian.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Ayo Hadir !! PWI Kota Jambi Besok Gelar Goes To Campus Ke STISIP NH
Mei, Kemungkinan Penerimaan CPNS, CPNS Baru Maret Terima Gaji
Kejari Tanjabbar Diberi Surat Kuasa Menagih Wajib Pajak "Bandel"
Ketua AAKI Apresiasi PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024 dari K