Faizal Riza Tegaskan Pariwisata Kewenangan Daerah

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:33:14


Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza Bersalaman dengan Bupati H Safrial
Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza Bersalaman dengan Bupati H Safrial /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat, Faizal Riza tidak sepakat jika pengembangan pariwisata hutan mangrove dikaitkan dengan perda rencana zonasi wilayah.

Bukan tanpa alasan, menurutnya Dewan dan Pemkab sudah punya rencana induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) di Dinas Pariwisata terkait objek-objek wisata dan rencana pengembangan pariwisata. Jika perda rencana zonasi wilayah di provinsi.

"Kalau Zonasi itu perda rencana di Provinsi, paling untuk kita (Kabupaten,red) penataan kawasan mangrove, itu yang penting," sebut Icol, sapaan akrab ketua DPRD Tanjabbar.

Ditanya apakah pengembangan Hutan Mangrove perlu persetujuan provinsi, Ditegaskan Icol, pariwisata adalah kewenangan daerah.

"Kita kan sudah ada perda rencana induk pariwisata Kabupaten, di sinkronisasi saja. Pariwisata kan kewenangan Daerah," tegas ketua DPRD.

Lebih lanjut, Icol berpendapat pengembangan wisata merupakan rencana yang bagus dan dewan mendukung sepenuhnya dalam pengembangan objek wisata tersebut.

"Apalagi ini merupakan ekowisata, wisata berbasis lingkungan hidup," lanjutnya.

Diharapkannya, sektor pariwisata harus bergerak sehingga mampu meningkatan perekonomian dan pendaoatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Tanjab Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir Firdaus Khatab mengatakan pengembangan pariwisata hutan mangrove telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Barat.

"Ini sudah matang, dan harus di selesaikan pada anggaran tahun ini karena sudah tertuang pada RPJMD. Dalam arti kata tidak bisa dibatalkan lagi," tegas Firdaus.

Dijelaskannya, pengembangan ekowisata hutan mangrove ini juga sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

"Inikan anggaran juga dari pemerintah pusat, jika belum ada perencanaan atau tidak sesuai, dari Kementrian juga tidak mau mengalokasikan dana untuk itu. Hutan mangrove ini kan sudah menjadi perhatian dunia," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan peruntukan aggaran yang bersumber dari APBD tahun 2019 sebesar hampir Rp 10 miliar yang tidak dikhususkan untuk pembagunan wisata melainkan sarana dan prasarana.

"Jadi anggaran Rp 10 miliar dari APBD itu bukan semata-mata untuk objek wisata, tapi untuk membangun akses jalan, jembatan penghubung, serta lampu penerangan dan nanti juga ada menara pantau serta air harus bersih," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Tanjab Barat, Otto Riady mengakui anggaran dari pusat untuk pariwisata merupakan yang pertama kali dalam sejarah kepariwisataan Tanjab Barat.

"Kita mendapatkan Rp 1,7 miliar dana dari pusat adalah hasil dari perjuangan kita baik dalam merencanakan kawasan maupun pemetaannya.

Bantuan dari Pemerintah pusat tahun 2019 ini merupakan dana initial untuk pertamakali dalam sejarah kepariwisataan Tanjab Barat dapatkan dari pusat," ungkap Otto Riady.

Lebih lanjut dikatakan Otto, ada beberapa pengembangan lanjutan yang akan diusulkan oleh Disparpora Tanjabbar di tahun 2020 mendatang.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori