Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkatkan kualitas bidang pelayanan perijinan kepada masyarakat dengan sistem jemput bola dengan,
terus berupaya melakukan optimalisasi dan percepatan pelayanan untuk masyarakat.
Diantaranya dengan mewujudkan inovasi Layanan Perizinan Usaha Keliling, yang perdana pada tahun 2019 ini berlokasi di Kecamatan Merlung.
Seperti dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Ari Noviansah bahwa program ini digagas untuk mempercepat proses perizinan yang diajukan dengan terjun langsung ke tengah masyarakat.
"Kita akan terjun langsung melayani kemasyarakat dalam upaya memberi pelayanan terbaik, serta kami juga melayani layanan pendaftaran permohonan baru dan juga layanan konseling untuk masyarakat," ujarnya, Selasa (19/2).
Di tahun 2019 ini, DPMPTSP Tanjab Barat memprogramkan akan melakukan kunjungan ke 13 Kecamatan dilingkungan Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat guna melaksanakan Pelayanan Perizinan Keliling.
"Sistem jemput bola yang kita lakukan ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan perizinan," harapannya.
Dijelaskannya, hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memenuhi amanat Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap Warga Negara dalam kerangka pelayanan publik.
"Harapannya kedepan masyarakat terlebih kalangan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap untuk terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan," tandasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Romi Tandatangani Fakta Integritas Program Bersih Narkoba (Bersinar) Dengan Lapas Muarasabak
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin