Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Peraturan bupati Tebo, Nomor : 2 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai apartur sipil Negara dilingkungan pemerintah kabupaten Tebo pelaksanaannya menjadi bahan ‘ Gunjingan’.
Sebagian besar pegawai merespon soal TPP ini tidak lebih baik dari tambahan TKD yang diterapkan sebelumnya.
“Bunyinya saja besar tapi tidak bakal diterima seratus persen, karena dihitung pajak hingga 15 persen. Disamping dihitung tingkat aktivitas kinerja dan kehadiran kerja pegawai. Sampai sekarang tidak juga cair,” cetus seorang kepala bagian di sekretariat daerah pemerintah kabupaten Tebo.
Menurut dia, dirinya juga tidak mengetahui pasti kapan TPP ini bisa berjalan.
Kalau TKD dalam kondisi sekarang biasanya dulu sudah dicairkan.
Sementara itu kepala badan keuangan daerah kabupaten Tebo, Nazar Effendi menyatakan proses pencairan TPP tergantung input data ASN dan pengajuan dari OPD – OPD.
Anggaran sudah siap, bahkan termasuk TPP untuk semua guru yang non sertifikasi.
“Tidak betul kalau anggaran kita tidak cukup, kalau ada pengajuan pasti kita cairkan. Sampai sekarang OPD – OPD belum ada yang mengajukan pencairannya,” tegas Nazar.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Sarolangun Ajukan Penambahan 400 Ribu Kuota Gas Elpiji HET 2019 Rp 18 Ribu
Nailil Husna Resmi Dilantik Jadi Ketua APSI Kerinci, Dihadiri Bupati Adirozal
Pelanggan Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Sakti Kerinci, Sepekan PDAM Mati, Tagihan Membengkak
Disperindag Pasang 16 CCTV, Pantau Aktifitas Pasar Tanjung Bajure
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin