Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - BNNK Batanghari, menandatangani MoU bersama pihak Lapas Kelas IIB Muarabulian, dalam rangka penguatan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019 Rabu,(20/2).
"Kegiatan hari ini (kemarin-red) adalah penandatanganan MoU antara BNNK Batanghari dengan Lapas Kelas IIB Muarabulian untuk implementasi Inpres No 6 Tahun 2018," kata Zuhairi, ketika mendatangi Lapas Klas II B Muarabulian.
Ia sendiri menjelaskan, MoU bersama Lapas Kelas IIB Muarabulian merupakan lanjutan MoU BNN Provinsi Jambi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Narkoba merupakan ancaman negara yang harus kita perangi bersama. BNNK tidak akan sanggup, polisi tidak akan sanggup, tanpa ada kerjasama semua pihak," tegasnya.
Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan berupa penekanan pada semua aspek Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tujuan kami koordinasi dan konsolidasi. Harapan kepada rekan-rekan di Lapas, jauhi Narkoba. Cari sehat daripada cari yang tidak bermanfaat," tuturnya.
Penandatanganan MoU antara Kepala BNNK Batanghari dan Kepala Lapas berlangsung di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Muarabulian. Sejumlah pegawai Lapas dan pegawai BNNK Batanghari turut menyaksikan.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Sarolangun Ajukan Penambahan 400 Ribu Kuota Gas Elpiji HET 2019 Rp 18 Ribu
Nailil Husna Resmi Dilantik Jadi Ketua APSI Kerinci, Dihadiri Bupati Adirozal
Pelanggan Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Sakti Kerinci, Sepekan PDAM Mati, Tagihan Membengkak
Disperindag Pasang 16 CCTV, Pantau Aktifitas Pasar Tanjung Bajure
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota