Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sepanjang tahun 2018, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kabupaten Batanghari telah melakukan pemutusan sebanyak 328 Sambungan Rumah (SR) air bersih. Pemutusan tersebut dilakukan Lantara menonggak pembayaran.
"Iya, kita telah memutus 328 sambungan rumah air bersih pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan," ungkap Dirut PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (21/02).
Sidik menjelaskan, pelanggan yang diputus sambungan air bersihnya tersebut, merupakan pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan diatas enam bulan.
Namun, diantara 328 pelanggan yang diputus sambungan air bersihnya, 43 diantaranya mengajukan sambungan kembali.
"Bisa mengajukan penyambungan kembali, dengan syarat melunasi tunggakan sebelumnya," terangnya.
Dikatakanya, rata-rata tunggakan pelanggan yang diputus tersebut dalam satu bulannya berkisar Rp. 82 000, serta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 dalam setiap rekening penagihan.
"Jumlah tunggakan tersebut juga tergantung berapa banyak air bersih yang digunakan oleh pelanggan. Dalam satu kubik air bersih yng digunakan, kita kenakan tarif dasar sebesar Rp.2.100," sebutnya.
Untuk diketahui, sebagian besar pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan tersebut merupakan pelanggan PDAM Tirta Batanghari yang berada di Kecamatan Muara Bulian.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
FKH : Minyak Sintetis Sangat Membantu Masyarakat Dan Pedagang Kecil
H Al Haris Raih Penghargaan dari PLN, Atas Partisipasi dan Peduli Lunas Pembayaran
BKPSDM Terima 83 Berkas Pendaftaran P3K, Dari 132 Formasi yang Diusulkan
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT