Salahi Izin, Dewan Minta Tindak Tegas

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:00:15


Gedung McDonald di Kawasan TAC Kota Jambi yang di Segel Beberapa Waktu Lalu. Namun Kini Pemilik Sudah Mengurus Perizinan
Gedung McDonald di Kawasan TAC Kota Jambi yang di Segel Beberapa Waktu Lalu. Namun Kini Pemilik Sudah Mengurus Perizinan /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait sebelumnya adanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP, akhirnya pembangunan gedung McDonald di kawasan TAC Kota Jambi kembali berjalan.

Segel yang dipasang Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu telah dibuka.

Fahmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, saat ini memang segel McDonald sudah dibuka sehingga mereka melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda.

“Sudah dibuka segelnya,” kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan, masalah izin yang menjadi persoalan itu sudah diselesikan oleh McDonald. Kata Fahmi McDonald punya target akan lounching pada April mendatang.

“Mereka rencananya mau kejar Maret, tapi karena permasalahan disegel jadinya agak tertunda,” sebutnya.

Fahmi mengatakan, sanksi yang diberi Pemkot Jambi memang hanya penyegelan, dan sekarang sudah dibuka. Untuk sanksi tegas lainnya memang tidak ada.

“ Tidak ada sanksi lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan pembangunan McDonald tanpa mengantongi IMB jelas sudah mengangkangi aturan Pemkot Jambi.

Dia mengatakan langkah Satpol PP jangan hanya sampai penyegelan saja, namun harus memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal lainnya.

“Harus dibongkar, jelas dalam Perda No 3 tahun 2015 pasal 160 disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran,” kata Paul.

Paul menyebutkan, untuk menegakkan wibawa Pemkot Jambi sudah saatnya sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha nakal yang melaksanakan aktifitas tanpa izin. Sebut dia, Pemkot Jambi harus bersikap tegas sehingga akan terlihat siapa yang bermain dalam persoalan ini.

“Perintahkan bongkar pasti ada yang gelagapan,” sebutnya.

Paul menyebutkan keberatan atau meminta sanksi administrasi lainnya. Namun kalau masih juga diterima Pemkot Jambi akan menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkot Jambi nantinya.

Disampaikannya Pemkot Jambi harus melakukan pengusaha dengan sama, dia mengingatkan pembongkaran bangunan RS Rimbo Medika beberapa waktu lalu karena menyalahi IMB.

“Nah sekarang lebih parah lagi tak ada IMB. Ingat jangan tumpul kebawah tajam keatas, harus tegas dan berlakukan sama,” tegasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori