Polisi Gagalkan Penyeludupan Burung Langka

Minggu, 24 Februari 2019 - 20:29:48


Polisi Memperlihatkan Barang Bukti Burung Langka yang diamankan
Polisi Memperlihatkan Barang Bukti Burung Langka yang diamankan /

Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Polres Tanjung Jabung Timur Senin 18/02/2019 menangkap pelaku penyeludupan hewan langka yaitu burung kakak tua, cendrawasi dan lutung.

Ketiga jenis hewan dilindungi tersebut ada dalam keadaan tidak bernyawa atau mati, 1 ekor lutung merah dan 13 ekor burung cendrawasih yang diawetkan.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, dalam keterangan persnya menyebutkan jika penangkapan hewan yang dilindungi ini terjadi pada Senin sekitar pukul 1.30 WIB di jalan lintas perbatasan Muara Jambi – Tanjabtim.

Tepatnya di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu, pada saat anggota Sat Reskim Polres Tanjabtim melaksanakan patroli di daerah perbatasan Muara Jambi-Tanjabtim.

Melihat satu unit mobil yang melintas dan mencurigakan, kemudian mobil tersebut distop dan dilakukan pengecekan.

''Ternyata dalam mobil tersebut mengangkut satwa yang dilindungi, selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres”, jelas Kapolres.

Pelaku yang ditangkap EM dan SS beserta barang bukti 1 unit kendaraan mobil Xenia dengan Nomor Polisi BH 1422 HV yang mengangkut 3 kandang.

Dengan rincian 1 ekor Lutung Merah dalam keadaan mati, 12 ekor burung kakak tua dalam keadaan hidup dan 13 ekor burung cendrawasih yang telah diawetkan (mati).

''Barang bukti kita amankan, guna proses penyelidakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres yang turut didampingi, Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu serta Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Jambi, Farif.

Apa yang dilakukan kedua tersangka lanjut Kapolres, termasuk kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Natural Resource Conservation Crime and Ekosystems)

''Dari hasil pengembangan dan keterangan EM satwa tersebut dibawa dari Jawa Timur (Jatim) menuju Pulau Batam Kepri, dengan transit melalui Kuala Tungkal-Tanjung Jabung Barat, sementara SS selaku supir mobil yang dirental EM,'' sambung Agus Desri Sandi.

Atas penangkapan ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 21 ayat ( 2 ) huruf a dan b dan pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990.

''Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ditapsir kerugian negara mencapai 1 M, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” tandas Kapolres.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori