Polisi Ciduk Sepasang Pemilik Narkoba di Kamar Hotel

Minggu, 24 Februari 2019 - 20:31:46


Barang Bukti yang diamankan
Barang Bukti yang diamankan /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Polisi kembali mengamankan terduga penyalah gunaan barang haram narkoba jenis shabu di Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Kali ini sepasang (pria dan wanita,red) terciduk di kamar salah satu Hotel dalam Kota Kuala Tungkal. Kejadiannya, tepat pada hari Rabu 13 Februari 2019 lalu, sekira pukul 00.20 WIB di kamar hotel nomor 214 Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat IPTU David Raditya Yudistira, membenarkan sepasang pria dan wanita tersebut beriniasl WK (25) merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir dan DS (28) merupakan warga Kecamatan Betara Kabuapten Tanjab Barat.

“Penangkapan sepasang terduga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal terdapat aktifitas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan, kemudian Satgas II Ops Antik 2019 yang dipimpin langsung oleh Kasatgas II (Kasat Narkoba, red) melakukan penggerebekan dan penangkapan. 

"Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel nomor 214 yang ditempati sepasang pria dan wanita tersebut," ujar IPTU David Raditya Yudistira, Minggu (24/2).

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu buah tas merk polo warna coklat yang terletak dibawah ranjang yang dalamnya berisikan barang yang diduga Narkotika jenis shabu dan dua butir pil ekstasi. 

Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Atas penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut, Satgas II Ops Antik langsung melakukan pengembangan terhadap target (TO) lainnya.

"Namun saat akan dilakukan penangkapan TO yang dimaksud berhasil melarikan diri,” terangnya.

David menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, dua plastik diduga sabu seberat 1.38 gram bruto, uang tunai Rp. 600.000, seperangkat alat hisap sabu, satu pacs paket klip, satu buah sendok sabu kecil, satu buah sendok sabu besar, satu kotak rokok yang terbuat dari seng merek BOLD warna hitam, satu buah korek Api, dua butir pil ekstasi warna orange, dua buah pirek, satu unit timbangan merek HWH pocket scale warna hitam, dua unit Handphone Nokia tipe 105 warna biru dan tipe 107 warna hitam serta satu buah tas selempang pria merek polo warna coklat.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” terang Kasat Narkoba.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori