Pemprov Jambi Pastikan Tak Terima PPPK

Minggu, 24 Februari 2019 - 20:52:13


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemprov Jambi sudah memastikan tidak ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap I tahun ini.

Meski pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau penerimaan PPPK ini, Pemprov Jambi menyatakan ketidak sanggupan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengatakan, pihaknya sekitar seminggu lalu sudah mengirimkan surat balasan ke Kemenpan RB. Dalam surat itu Pemprov Jambi menyatakan ketidak siapan anggaran untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK.

"Karena anggaran daerah kita tidak ada untuk itu. PPPK itu dibayar dengan uang APBD,” paparnya. 

Dia mengatakan, untuk tahap pertama, memang Pemprov Jambi memastikan tidak menerima PPPK. Kemungkinan akan dilaksanakan untuk penerimaan tahap kedua nanti.

"Kan dibunyikan saat ini utuk tahap satu, berarti akan ada tahap dua. Tapi belum disebutkan kapan tahap duanya itu,” kata Husairi. Ditanyakan berapa kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK itu, Husairi mengatakan belum bisa dipastikan. Karena anggaran yang dibutuhkan, sesuai dengan jumlah formasi yang diterima. Namun untuk tahap pertama ini, sama sekali tak ada anggaran.

"Tergantung nanti formasinya berapa. Jumlah formasi dan berapa yang diterima, juga ditentukan oleh pusat. Kita hanya mnegajukan saja. Nanti pusat yang melakukan hitung-hitungan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.

Kemungkinan penerimaan PPPK di tahap dua sendiri, menurut Husairi bisa saja terjadi. Akan tetapi, anggaran harus disiapkan di APBD Perubahan 2019 nanti jika kondisi keuangan memungkinkan.

Sementara itu, untuk CPNS Provinsi Jambi yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu, dijadwalkan akan mulai bertugas pada 1 Maret mendatang.

Mereka akan mulai bertugas di masing-masing instansi sesuai pilihan ketika seleksi, jika sudah menerika SK pengangkatan. Saat ini, SK tersebut belum diterima oleh PNS yang lulus. 

"Janjinya memang Februari ini selesai semua SK, dan dijadwalkan 1 Maret setelah mendapatkan SK mereka bisa langsung mulai bekerja. SK ini lagi proses di Palembang. Kan diproses di kantor regional masing-masing daerah. Kalau Jambi, kantor regional VII Palembang. Insya Allah dalam beberapa hari ini keluar,” tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori