Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Hampir semua instansi Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah menerapkan taransaksi non tunai atau pembayaran ke rekening Bank berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Tanjabbar berlandaskan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri dalam Negeri No. 1910/1867/SJ, tentang implementasi transaksi non tunai, pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Transaksi non tunai bertujuan untuk mempermudah dan meminimalisir penyelewengan keuangan negara serta mengupayakan setiap tranksaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah dilakukan secara transparan.
Sistem ini telah berjalan sejak awal Januari 2019 lalu baik untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan instansi pemerintah lainnya hingga transaksi dana keluar masuk ke perusaahan swasta termasuk media. Namun sistem ini belum berlaku untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang. Kata dia, Pimpinan dan anggota DPRD Tanjabbar belum siap menerapkan sistem penggunan keuangan dengan non tunai atau melalui rekening bank.
Dia menjelaskan, alasan Dewan belum siap dengan sistem non tunai ini karena apabila hendak melakukan transaksi itu mengalami kesulitan.
“Karena mereka merasa kesulitan, kita tidak tau juga apa kesulitan yang di alami mereka. Sebenarnya apa sih sulitnya, soalnya bapak Bupati dan Wakil Bupati begitu dilaksanakannya sistem non tunai langsung membuka rekening bank. Begitupun Sekda, Sekwan juga kita wajibkan non tunai,” ungkapnya ditemui Selasa, (26/2).
Untuk itu, disebutkan dia khusus untuk pimpinan dan anggota DPRD Tanjab Barat belum diberlakukan sistem non tunai melainkan secara lansung tunai seperti biasanya.
"Bagi saya hal tersebut masih wajar saja, karena kan sitem ini masih terbilang baru, sehingga jika lansung diterapkan yang bersangkutan merasa terkejut,"jelasnya.
Rajiun mengakui dihubungi langsung Ketua DPRD dan Ketua Komisi agar tidak di lakukan sistem transaksi pembayaran non tunai untuk legislatif sampai akhir jabatan periode mereka sebagai anggota DPRD Tanjabbar.
"Mereka bukan tidak mau, tapi belum siap. Dimana mereka meminta agar non tunai tersebut tidak dijalankan hingga akhir periode," ungkap Rajiun.
Ditegaskan Kepala BPKAD, setiap transaksi yang dilakukan betul-betul akuntabel.
"Artinya dengan adanya transaksi non tunai ini kita berharap tidak ada lagi memanipulasi data,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan jika pimpinan dan anggota DPRD belum diterapkan sistem transaksi non tunai.
"Ya, yang belum pimpinan dan anggota dewan dengan pertimbangannya adalah anggota dewan ini ada potongang partai, asosiasi, dan lain sebagainya. Kalau untuk sekretariat sudah kita terapkan," akui Agus Sanusi.
Selain itu, dijelaskan Sekwan pertimbangan lainnya karena mendekati pemilu baik pileg maupun pilpres, sehingga pimpinan DPRD telah menyurati Pemkab melalaui BPKAD untuk ditunda penerapan transaksi Non tunai hingga bulan April mendatang.
"Jadi legislatif ini bukan tidak mau sistem non tunai tapi ditunda. Setelah April 2019 nanti, kita sudah sepakati sistem non tunai. Semua keperluan partai, asosiasi dan sumbangan lainnya selesai sebelum bulan April. Karena non tunai, kalau sudah masuk kantong rekening susah keluarnya lagi," terang Sekwan.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Kotor, Air PDAM Tak Bisa Dimanfaatkan Konsumen, Ustayadi : Karena Kondisi Listrik Tidak Stabil
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT