Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Tebo, Kabupaten Tebo, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, setiap badan usaha wajib mengantongi izin lingkungan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo, Eko Putra dikonfirmasi harian ini membenarkan jika PDAM Tebo belum memiliki izin lingkungan.
“Iya (PDAM) belum ada izin lingkungannya, “kata Eko Rabu 27/2/2019
''Kemarin pernah datang dan menanyakan soal pengurusan izin lingkungan, tapi sampe sekarang belum ada datang lagi, “ujar Eko.
Dikatakan Eko, pihaknya telah mengimbau agar seluruh badan usaha dan perkantoran agar mengurus izin lingkungan.
Bahkan, pihaknya telah mengundang para OPD terkait kepengurusan izin lingkungan tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh badan usaha dan perkantoran agar segera mengurus izin lingkungan. Paling tidak Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),”kata dia.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Transaksi Nontunai Belum Berlaku Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar
Kotor, Air PDAM Tak Bisa Dimanfaatkan Konsumen, Ustayadi : Karena Kondisi Listrik Tidak Stabil
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin