Gubernur Jambi Hadiri Paripurna Penetapan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 05 Maret 2019 - 18:42:01


/

RADARJAMBI.CO.ID,-Guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3/2019) siang.

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditanggulangi, dengan penekanan pada pencegahan.

Fachrori mengapresiasi persetujuan Dewan yang dinilai sebagai tekad yang kuat untuk bersama membangun Provinsi Jambi. “Dalam proses penyusunan, Ranperda ini telah melalui beberapa kali tahap pembahasan serta kajian akademis baik melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun kementerian terkait.

Untuk itu, tidak berlebihan jika pada rapat paripurna kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan lengkap hingga pengambilan keputusan hari ini. Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai bersama,” ungkap Fachrori.

Gubernur menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, seperti persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. “Untuk itu, dalam rangka pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang baik. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Fachrori menyatakan bahwa tanggung jawab pemerintah tersebut diejawantahkan dalam bentuk layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, bahkan bantuan hukum dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi.

“Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi, sudah selayaknya kita membuat kebijakan daerah yang dimuat dalam peraturan daerah yang mengatur upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dana, pembinaan, dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Jambi,” jelas Fachrori.

Gubernur kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif yang sistemik karena tidak hanya berpengaruh terhadap korban namun juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini terjadi karena kekerasan terhadap perempuan dan anak dominan berada pada lingkungan domestik yaitu rumah tangga walaupun tidak menafikan bahwa beberapa kasus kekerasan juga terjadi di lingkungan publik atau umum ataupun pada suatu komunitas

“Kekerasan yang dihadapi bukan hanya berupa kekerasan fisik melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan verbal, kekerasan seksual, serta penelantaran dan kenyataan yang dihadapi bahwa pelaku kekerasan tidak hanya orang luar ataupun orang yang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat terdapat banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya perempuan dan anak mengalami kekerasan, antara lain disebabkan faktor persepsi pada masyarakat yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak karena merupakan salah satu bentuk cara mendidik mereka. Selain itu disebabkan oleh faktor budaya, faktor kemiskinan, dan faktor lainnya sehingga menimbulkan kekerasan eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,” tutur Fachrori.

Sementara itu, DPRD Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Hj. Eka Marlina SE,MH memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing, dan agar pelaksanaan Perda tersebut dapat lebih efektif, efisien dan implementatif. DPRD juga merekomendasikan agar segera disusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Perda tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Rekomendasi terakhir adalah agar seluruh OPD dan instansi pemerintah yang terkait dalam Ranperda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Perda tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan.

SUMBER : HUMAS PEMPROV