Pemprov Jambi Sampaikan LHKPN Pada KPK RI

Rabu, 06 Maret 2019 - 18:44:29


/

RADARJAMBI.CO.ID,-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengevaluasi dan menyampaikan seluruh Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mulai dari tingkat terbawah sampai dengan Gubernur Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada bulan Februari 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat menjadi moderator pada Jumpa Pers Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Provinsi Jambi, Rabu (06/03/2019). KPK RI melakukan klarifikasi terhadap 14 penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang meliputi Kepala Daerah dan mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Adapun penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang wajib melaporkan harta kekayaannya berjumlah 279 orang,” ujar Sekda.

“Untuk Provinsi Jambi sendiri, sampai saat ini sudah sebanyak 167 orang atau sebesar 59,9 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya, dan masih ada sebanyak 112 orang yang belum melaporkan. Kita telah berkomitmen kepada KPK RI, untuk 112 orang yang belum melaporkan hasil kekayaannya akan selesai pada bulan Maret 2019,” tambah Sekda.

Sekda mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaanya agar segera melaporkannya. Untuk para penyelenggara negara yang jauh dari Jambi misalnya pada UPTD Samsat, Pemerintah Provinsi Jambi akan mendatangi lokasi tersebut bersama tim agar penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan arahan dari KPK RI.

Plt. Direktur Pendaftaran dan Penyelidikan LHKPN KPK RI, Syarief Hidayat menyampaikan, penyampaian LHKPN merupakan program dari KPK RI dan Provinsi Jambi terpilih menjadi Provinsi pertama yang disambangi KPK RI. Program LHKPN merupakan kewajiban bagi Direktorat LHKPN KPK RI yang nantinya juga akan menyambangi Provinsi lainnya di Indonesia.

“Selain mengadministrasikan 330 ribu wajib lapor, kami juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan LHKPN wajib lapor yan telah masuk. Untuk tahun 2018, pemeriksaan LHKPN ini masih dalam proses dan tingkat kepatuhan secara nasional pada tahun 2017 masih sebesar 64 persen,” ujar Syarief.

“Kami berharap, tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2018 naik dari angka 64 persen karena target dari KPK sendiri, tingkat kepatuhan LHKPN ini bisa diatas angka 80 persen,” lanjut Syarief.

Sayrief mengungkapkan, klarifikasi LHKPN yang dilakukan KPK RI kepada 14 kepala daerah dan mantan kepala daerah di Provinsi Jambi adalah untuk menguji tingkat kepatuhan dan tingkat kewajaran dari harta kekayaan yang dimiliki.

“Kami akan mengkonfirmasi LHKPN yang telah disampaikan oleh penyelenggara negara kepada berbagai sumber, misalnya penyelenggara negara melaporkan memiliki 2 sertifikat tanah, setelah itu kami akan mengkonfirmasi kepada Badan Pertanahan Negara apakah benar penyelenggara negara tersebut hanya memiliki 2 sertifikat tanah,” terang Syarief.

SUMBER : HUMAS PEMPROV