Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Sekitar 42 persen dari luas daratan Provinsi Jambi merupakan hutan. Hal ini disebutkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari. Dia mengatakan total luas hutan di Provinsi Jambi sekitar 2,1 juta hektar, di luar Taman Nasional yang luasnya sekitar 600 ribu hektar.
Dia mengakui, persoalan kehutanan tidak lepas dari konflik. Peluang terjadinya konflik kehutanan sangat tinggi, baik antara masyarakat dengan Pemerintah maupun dengan perusahaan pemegang konsesi.
Sehingga menurutnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memiliki dia mekanismenya untuk memperkecil peluang terjadinya konflik tersebut.
Ahmad Bestari mengatakan jika masyarakat mengarahkan untuk meminta pelepasan kawasan hutan dari status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) atau enclave, maka masyarakat bisa memanfaatkan areal tersebut dan mengantongi sertifikat.
"Itu yang dinamakan dengan Tora. Namun ketika konflik tidak meminta enclave, maka bisa dijadikan hutan adat dengan dasar hukum," katanya.
Namun, menurutnya jika lokasinya berada di dalam satu konsesi, maka kawasan itu tidak bisa dijadikan APL atau hutan adat. Karena negara telah memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan tersebut, sehingga mekanismenya menjadi perhutanan sosial.
"Hak mereka tidak dilepas, namun kemitraan saja antara masyarakat dengan perusahaan. Kemitraan ini terjadi dengan kesepakatan kedua belah pihak, namun mekanisme di dalamnya tidak dicampuri oleh Pemerintah. Berapa bagi hasil dan segala macam, itu kesepakatan antara mereka," katanya.
Konsesi sendiri, merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Menurutnya pemberian konsesi terakhir dilakukan sekitar tahun 2016 lalu. Selebihnya, perusaan pemegang konsesi hanya menjalankan hak yang telah diberikan dulu.
"Ada yang 60 tahun izin konsesi, ada yang 80 tahun. Konsesi yang baru tidak ada lagi," katanya. Sementara di Jambi, ada tiga jenis konsesi yang diberikan. Yang pertama adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 19 izin. Kemudian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebanyak dua izin dan Restorasi Ekosistem (RE) sebanyak dua izin.
"HPH itu hutan alam, HTI itu mereka menebang apa yang mereka tanam. Sementara RE mereka tidak menebang, hanya menjaga hutan saja," tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Disdik Akan Ambil Langkah Untuk MAN Model Hadapi UNBK 2019, Kebakaran Ruang TIK MAN Model Kota Jambi
Dinkes Jambi Heran Lokus Stanting Difokuskan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
SK CPNS 2018 Belum Keluar, Masih Proses BKN Pusat dan Regional Palembang
Pemprov-Pemkot Belum Bertemu Terkait Pelimpahan Pemeliharaan Aset