Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Meski cendrung menurun, namun aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan di Wilayah Privinsi Jambi, masih saja terjadi.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bastari, Senin (11/3/2019).
"Ilegal loging sejauh ini kita akui masih ada. Cuma kita juga sudah banyak berbuat. Kita terus berbuat, dengan keterbatasan yang ada, kita coba maksimalkan pengawasan," sebut Bastari.
Ditahun 2019 ini saja, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil mengungkap dua kasus yang masuk tahap penyelidikan, yakni kegiatan ilegal loging di Kabupaten Merangin dan aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sementara untuk di tahun 2018 Dinas Kehutanan berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus ilegal loging dan perambahan hutan di wilayah Provinsi Jambi.
"Yang terakhir ada tiga truk yang diamankan di Perbatasan Muarojambi dan Batanghari karena pemalsuan dokumen dua minggu terakhir. Sementara yang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu yang diamankan alat berat karena melakukan perambahan hutan," ungkap Bastari.
Disebutkan Bastari, kasus yang paling banyak ditemukan selama ini adalah pengakutan kayu rakyat (KR) yang bukan berasal dari kawasan hutan, melainkan dari kawasan lahan hak penggunaan lain (HPL) yang memiliki potensi kayu alam.
"Itu bisa diambil. Nah itu proses perizinannya ada. Tapi ada indikasi pemalsuan dokumen. Izinnya di sini, ngambil kayunya ditempat lain," bilangnya.
Disampaikan Bastari, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan agar kerusakan hutan akibat ilegaloging dan petambahan hutan bisa berkurang.
"Kita terus lakukan sosialisasi, dan pengawasan, kalau ada tertangkap kita tindak sesuai aturan," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Terkait Penghapusan Jurusan di SMK, Disdik Segera Lakukan Sosialisasi
Disdik Akan Ambil Langkah Untuk MAN Model Hadapi UNBK 2019, Kebakaran Ruang TIK MAN Model Kota Jambi