Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Eks Pasar Tradisional Angso Duo Jambi, akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Kini lokasi bekas pasar tradisional terbesar di Provinsi Jambi tersebut telah direclearing, para pedagang telah dipindahkan ke Pasar Angso Duo baru yang letaknya bersebelahan.
M Dianto, Sekda Provinsi Jambi beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan RTH tersebut sudah menjadi program pemerintah dan harus mendapat mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama oleh pedagang.
RTH tersebut akan dibangun menggunakan APBN yang diajukan melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ditambahkan Sekda, pengelolaan RTH tersebut bisa saja diserahkan ke Pemerintah Kota Jambi, sebab lokasi yang berada di Kota Jambi.
Namun terkait penyerahan aset Provinsi Jambi tersebut hingga kini belum ada pembahasan sama sekali di Bagian Aset Setda Provinsi Jambi.
Kepala Biro Aset Setada Provinsi Jambi, Riko, saat dihubungi juga mengatakan, lokasi bekas eks pasar Angso Duo tersebut direncanakan Pemprov akan dijadikan RTH.
"Kita belum ada pembicaraan untuk hibah. Karena kita baru bersihkan. Tapi yang jelas rencana Pemprov, itu mau dijadikan ruang terbuka hijau," kata Riko.
Selain itu, dikatakan Riko, pihak Pemkot pun belum ada mengajukan untuk mengelola aset Pemprov tersebut dan belum mendapatkan informasi terkait Niat pemkot tersebut.
Sejauh ini pihak Pemprov masih mengkaji peruntukan Aset Pemprov tersebut dan rencananya akan dibuat RTH. "Kita masih rapat membahas itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi, saat dikonfirmasi terkait kapan dimulai pembangunan RTH dilokasi eks pasar angso Duo tersebut menyebutkan, saat ini ia belum bisa menjawab.
Sebab masih dalam proses pengkajian belum sampai ke tahap Detail Engineering Design (DED).
"Belum bisa abang jawab ndo. Karena masih proses pengkajian belum sampe ke DED," bilang Fauzi.
Dari pantauan koran ini di lokasi, tampak lahan bekas pasar angso duo kini telah dibersihkan dari bangunan-bangunan bekas pasar.
Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Lahan seluas 51.163 M persegi itu pun telah dipasangi pagar seng keliling dan diberitanda peringatan dilarang masuk.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Dishut Terus Lakukan Pengawasan Kerusakan Hutan Akibat Illegal Loging
Terkait Penghapusan Jurusan di SMK, Disdik Segera Lakukan Sosialisasi
Disdik Akan Ambil Langkah Untuk MAN Model Hadapi UNBK 2019, Kebakaran Ruang TIK MAN Model Kota Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin