Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait dengan perizinan, tim terpadu pemerintah Kota Jambi kembali menemukan perumahan yang tidak memiliki izin.
Salah satunya Perumahan H Mustafa Recidence yang berada di Lorong Mulyo RT 33 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah dan Lorong Dara Eka Jaya.
Dalam Sidak tersebut ditemukan sebanyak 28 unit rumah yang akan dibangun, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Setelah kami selidiki dan tim kami juga sudah turun ke lapangan, ternyata ada dua lokasi perumahan dan keduanya belum memiliki izin, IMB juga tidak ada,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi, Muhtar.
Muhtar mengatakan bahwa berdasarkan laporan, ada beberapa rumah yang sudah ditempati. Dari total 28 rumah yang akan dibangun, baru 8 unit yang sudah dibangun dan di lokasi kaplingan hanya memiliki 1 IMB.
"Untuk ruko ada 4 pintu dan belum ada IMB nya, katanya sudah mengambil 7 formulir, IMB segera diurus," katanya.
Menaggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan bahwa hal ini merupakan kelalaian dari pemerintah. Kata dia, selama ini pengawasan terhadap izin dilapangan sangat lemah. Sehingga banyak terjadi pelanggaran izin.
"Pengawasan lemah, semacam tidak peduli, aturan tidak ditegakkan. Harusnya sebelum izin keluar ada survey lapangan. Jangan hanya kasih izin diatas meja saja," katanya.
Soal perumahan, pemerintah perlu mengkaji betul sebelum mengeluarkan izin. Sebab, sudah banyak terjadi kasus yang merugikan masyakat, seperti banjir, dan lainnya. Selain itu, banyak pula yang tidak menyediakan RTH dan fasilitas umum.
"Padahal itu wajib, setelah dibangun Fasumnya juga harus diserahkan ke pemerintah," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Mengharukan, Pisah Sambut Arif Arizal dengan Plt Sekwan Sarolangun
Wajib Pajak Diminta Patuh Akhir Februari, PAD Mencapai Rp 36 Miliar
Pengusaha Diminta Untuk Rangkul Warga Sekitar, Muhili: Agar Tidak Muncul Gejolak
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi