Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemetaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi akan segera terwujud, khususnya di Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur yang berbatasan dengan Kepulauan Riau (Kepri).
Tema Wisman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi mengatakan, Penyusunan RZWP3K merupakan amanat dari tiga Undang-Undang. Yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Ketiga Undang-undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP3K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Tema, Rabu (13/3).
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K sudah harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
"Saat ini Perdanya sudah kita siapkan, tinggal menunggu ada perbaikan pada pasal terakhir, dan menunggu dokumen final. Setelah itu menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementrian LHK," kata Tema.
Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP3K mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden.
Oleh karena itu, katanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut saat ini terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunanRZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan juga dorongan untuk melakukan langkah-langkah percepatan melalui penyampaian surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP3K ke seluruh Gubernur.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Jadi memberikan peluang bagi nelayan setempat, dan membatasi wilayahnya," kata Tema.
Saat ini daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah RZWP3K adalah Provinsi Sulawesi Utara yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Rakorda KKBPK Upaya Sinergitas dan komitmen Dalam Pembangunan Manusia
Bulog Klaim Stok Beras Aman Persiapan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Kesadaran Penyelenggara Negara di Jambi Masih Rendah Hasil Dari Laporkan LHKPN
Pemprov Belum Jawab Permintaan Tanjab Timur Terkait Pengelolaan Jembatan Muara Sabak
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin