Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sedikitnya ada 10 unit menara tower telekomunikasi, sejak setahun beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
Uniknya lagi, pemerintah daerah tidak mampu menarik retribusi sebesar Rp 2.940.000 untuk setiap tower tersebut. Dan besaran retribusi ini tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2017.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kabpmupaten Tanjab Barat, H Taharuddin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengakui belum adanya retribusi dari 10 menara tower tersebut, dengan alasan karena tidak termasuk dalam daftar 95 tower lainnya yang telah ada perdanya.
"Nah, untuk bisa menarik retribusi tersebut, kita berkoordinasi dengan dengan kementerian. Hasilnya, oleh kementerian kita disarankan untuk menarik retribusinya," ungkapnya.
Selain itu, untuk memperkuatnya landasan penarikan. Pemkab Tanjabbar dikembali disarankan membuat dan melayangkan surat.
Namun, sayangnya hingga saat ini, jawaban atas surat saran dari Kemendagri belum di terima oleh Diskominfo.
"Kalau surat balasan dari Kemendagri sudah kita terima, kita bisa segera menarik retribusi ke 10 tower tersebut,"terangnya.
Dijelaskannya, secara aturan retribusi sudah bisa ditarik saat mereka mulai benjalankan usahanya, apalagi sudah setahun berjalan.
"Artinya, beroperasi atau tidak tower yang mereka dirikan, retribusi tetap kita tarik. Dan dengan adanya surat dari kemendagri tadi menjadi tameng kita apabila ada komplain dari pengusaha," jelasnya.
"Cuma surat itu saja yang menjadi ganjalan kita untuk segera action, atau sebagaibpedoman mengabil tindakan lebih lanjut," pungkasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
KPU Batanghari Datangi LPP Kelas IIB Jambi Penuhi Hak Warga Binaan
Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Masih Rendah, Sekda : Jangan permalukan Tebo
Gandeng Wardah Kosmetik, TP PKK Gelar Talkshow Beauty Skin And Innovation
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin