Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Pada 30 Maret mendatang, program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang diselenggarakan Pemprov Jambi melalui Samsat akan berakhir.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan tanggal 30 Maret merupakan hari Sabtu, dan tetap ada pelayanan di Samsat.
Dia mengatakan, pihaknya sedang membuat kajian dan draft untuk mengantisipasi tiga hal. Yakni proses pembayaran BBNKB II yang mungkin saja wajib pajaknya sudah mencabut berkas di kota asal, tapi belum diproses di Jambi.
“Kalau tidak diproses, akan terkeda denda viskal,” katanya.
Kemudian antisipasi pelaksanaan e-samsat nasional yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang.
Pelaksanaan ini bertahap, tergantung dengan kesiapan daerah masing-masing.
Serta yang ketiga adalah untuk mengantisipasi kebijakan nasional Ditlantas untuk untuk menghapus data kendaraan yang tidak mengesahkan STNK setelah tahun ke tujuh.
Dia mengatakan, dari pemutihan BBNKB II ini, telah berhasil dihimpun dana sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.
“Yang sekarang, sudah Rp 1,8 miliar dan program. Awalnya wajib pajak membayar pajak di luar Jambi, sekarang tahun pertama sudah di Jambi. Ini pendapatan selama dua bulan pelaksanaan sejak Januari lalu,” katanya.
Agus juga mengatakan, kemungkinan besar akan ada pemutihan tahan II di 2019 ini. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari gubernur mengenai pelaksanaannya. Diperkirakan, minggu ke tiga bulan April mendatang, pemutihan tahap II bisa dimulai.
Pemutihan tahai II nantinya akan meliputi pemutihan BBNKB II, kemudian pemutihan BBNKB untuk kendaraan yang dilelang. Baik kendaraan dinas yang dilelang, kendaraan rampasan, maupun lelang leasing.
“Karena saat ini kan kena 10 persen dari nilai jual. Itu mau kita usulkan untuk pembebasan,” katanya.
Kemudian akan ada juga pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda pendaftaran BBNKB maupun denda viskal.
Namun Agus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemutihan tahap II ini dimulai. Begitu juga dengan berapa target pendapatan yang bisa didapatkan dari program pemutihan tahap II ini.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
10 Tower Berdiri Tanpa Retribusi Diskominfo Terganjal Jawaban Kementerian
KPU Batanghari Datangi LPP Kelas IIB Jambi Penuhi Hak Warga Binaan
Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Masih Rendah, Sekda : Jangan permalukan Tebo
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi