Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Sepertinya persoalan sampah di wilayah Kabupaten Tebo terus menjadi sorotan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Bahkan, lembaga yang fokus terhadap lingkungan ini juga menyorot keberadaan Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) yang berada di 3 lokasi yakni, di Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah dan di Kecamatan Rimbo Bujang.
Dari hasil observasi LP2LH, tidak ada ditemukan aktivitas pengelolaan sampah pada 3 TPAS tersebut. Sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan saja di tempat terbuka.
“Ini sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan. Jadi kita minta kepada Pemkab Tebo agar menutup tiga TPAS tersebut, “tegas Ketua DPD LP2LH Kabupaten Tebo, Hary Irawan kepada harian ini Kamis (14/03/2019).
Ditanya kalau tiga lokasi TPAS tersebut ditutup, lalu sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dibuang kemana, Wawan sapaan Hary Irawan mengatakan.
“Ya TPA di Rimbo Ilir harus difungsikan,” tegas dia.
Wawan menjelaskan, pemerintah telah membangun TPAS di Kecamatan Rimbo Ilir dengan anggaran miliaran rupiah.
Meski fasilitasnya belum lengkap, TPAS tersebut harus segera difungsikan.
“Kalau mau menunggu fasilitasnya lengkap baru di fungsikan, sampai kapan. Apa menunggu sampai lingkungan tercemar, “tegas Wawan.
Tidak itu saja, tegas Wawan lagi, Pemkab Tebo juga harus melibatkan masyarakat dalam penanganan atau pengelolaan sampah.
Ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle atau sistim 3R yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tidak perlu saya beberkan lagi soal keterlibatan masyarakat. Saya rasa Pemda lebih tahu soal itu, “tutup Wawan.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
10 Tower Berdiri Tanpa Retribusi Diskominfo Terganjal Jawaban Kementerian
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin