Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Meski rencana kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jambi sebanyak dua kali lipat, kemungkinan batal. Namun, kenaikan tetap akan ada tahun ini. Hanya sekitar 15 persen saja.
Hal ini telah mendapat persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi.
Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi menyampaiakan kenaikan yang disetujui memang sebesar 15 persen saja.
"Diputuskan dalam lingkup TAPD yang diketuai Sekda, naiknya 15 persen," ujarnya.
Untuk besarannya, Agus mengatakan kenaikan itu tampak pada pengusulan anggaran TPP sebanyak Rp 380 miliar dari tahun sebelumnya senilai Rp 324 miliar.
"Maksimal naik jadi Rp 380 M, dari usulan terdahulu yang mencapai Rp 514 M," sebutnya.
Untuk realisasi pencairannya, Agus menyebutkan belum bisa dipastikan. Karena pihaknya menunggu Badan Kepegawain Daerah (BKD) untuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergub dibuat oleh BKD, apa sudah turun dari Kemendagri atau belum. Sejauh ada sinyal aturan sudah siap, kami tinggal naikkan pendanaan," katanya.
Jika merujuk tahun lalu, TPP bisa dicairkan bulan April. Dia menyebut tak jauh dari itu. Pembayaran juga kemungkinan baru bisa dilaksanakan April, dan akan dirapel dari Januari. Sementara untuk besaran kenaikan TPP per golongan, Agus belum bisa menginformasikan.
“Sejauh belum di SK-kan, tidak bisa diinformasikan ke publik. Karena nanti ditakutkan jadi deviasi atau salah penafsiran,” terangnya. Namun ketika ditanya soal TPP tahun lalu untuk eselon IIB seperti dirinya sendiri, Agus menyebut dia memperoleh TPP sekitar Rp 12 juta.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi menyebutkan hingga kini persetujuan Kemendagri belum turun. Tahun lalu, menurutnya pada bulan April sudah menerima.
“Tahun ini belum ada informasi lagi,” katanya saat dikonfirmasi.
Nantinya seluruh ASN Pemprov Jambi akan menerima TPP tersebut berdampingan dengan gaji bulanan. Bahkan lebih jauh Husairi menyebut ini juga berhubungan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis online yang mulai diberlakukan tahun ini.
“Kalau SKP tidak dikerjakan, maka tidak dapat TPP. Penilaian TPP itu 40 persen SKP, 60 kedisiplinan yang diawasi langsung oleh atasan,” ujarnya.
Sementara terkait belum turunya SK pembayaran TPP dari Mendagri, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini menyebut, hingga kini tengah berproses di Kemendagri.
Saat ini, proses SK dan Pergub memang tengah dalam fasilitasi Kemendagri untuk evaluasi redaksional tata naskah hukumnya.
Setelah selsai evaluasi tersebut, nantinya Biro Hukum akan mengembalikan ke Bakeuda untuk diperbaiki sesuai rekomendasi Kemendagri.
“Setelah diperbaiki lalu dinaikkan ke Gubernur untuk ditandatangani, dan dikirim kembali ke Kemendagri,” katanya.
Tahapan itu sendiri akan dilanjutkan pula dengan penetapan nomor registrasi dari dari Kemendagri. Lalu kemudian biasanya ada sosialisasi. Yang jelas, dia menyebutkan pembayaran TPP ini akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Sekda Lepas Ribuan Ton Ekspor Komoditas Pertanian Jambi Tahun 2019
Rakorda KKBPK Upaya Sinergitas dan komitmen Dalam Pembangunan Manusia
Bulog Klaim Stok Beras Aman Persiapan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Kesadaran Penyelenggara Negara di Jambi Masih Rendah Hasil Dari Laporkan LHKPN
Ketua AAKI Apresiasi PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024