Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H Safrial mengingatkan semua pejabat di Tanjab Barat segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan menunda tunjangan bagi pejabat pemkab jika hingga 31 Maret 2019 tak kunjung memberikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita akan memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat yang ada di Tanjabbar, kalau sampai 31 Maret tidak juga melaporkan LHKPN padahal dia wajib melaporkan. Kita akan tunda pembayaran TPP-nya," katanya
Dia menegaskan, bahwa sanksi itu akan langsung dilakukan jika pejabat tak mentaati aturan sesuai dengan peraturan bupati (perbub) yang ada.
"Nantinya bila masih ada yang tidak mau melaporkan LHKPNnya akan kita tindak sesuai perbub tentang TPP dan sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang mengatakan LHKPN tahun 2018 Tanjabbar akan diserahkan ke BPK pada tanggal 27 Maret 2019 nanti.
"Kan batas akhirnya tanggal 31, jadi kita serahkan pada tanggal 27 maret ya tidak masalah,” ungkap Rajiun.
Disebutkan dia, pihaknya sedang mendiskusikan dengan BPK terkait bagaimana cara membuat format yang bagus dalam penyampaian LHKPN.
"Kita minta tolong dengan BPK ini tujuannya sambil meminta masukan yang konstruktif untuk laporan nya agar lebih baik," sebutnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Pemkab Tanjabtim Gelar Musrembang Tingkat Kabupaten Tahun 2019
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin