Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Puluhan warga yang terdiri dari Organisasi Masyarakat (Ormas) melaksanakan aksi di Kantor Bupati Tanjab Barat (Tanjabbar) Kamis (14/3) pagi.
Pada orasinya warga menuding Pemkab Tanjabbar menguasai tanah milik Benyamin (56) warga RT 06 Kelurahan Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Tanah tersebut, pada tahun 2015 lalu telah memiliki sporadik dengan nomor 594/12/MKJ/2015 yang ditandatangani oleh Muhammad Arif, yang menjabat Lurah Mekar Jaya pada saat itu, dan saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Tungkal IV Kota.
Salah satu koordinator orasi, Sudirman mengatakan sporadik yang dibuat tersebut, saat ini sudah dilakukan pembatalan sepihak oleh Pemkab Tanjabbar melalui mantan Lurah Mekar Jaya tersebut, Muhammad Arif dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani Ketua RT setempat dan sembilan orang warga sebagai saksi.
"Pembatalan dilakukan sepihak, tanpa seizin dari pemilik tanah. Memang diatas tanah dengan panjang 61 meter dan luas 50 meter tersebut telah berdiri 5 unit bangunan milik pemkab Tanjabbar, yakni 3 unit rumah dinas Puskesmas dan 2 unit rumah dinas Kecamatan dibangun melalui dana CSR PT Petrochina," ungkap Sudirman, mewakili pemilik tanah.
Dia meminta Pemkab memberi solusi agar warga pemilik tanah tidak dirugikan, jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan secara duduk bersama, dia menegaskan akan menempuh jalur hukum dan menghancurkan bangunan milik pemkab di atas tanah tersebut.
Warga juga mempertanyakan kenapa sporadik yang sudah ditandatangani dengan status sah bisa mendadak dibatalkan.
"Kita minta solusi dari pemkab dulu. Jika tidak ada solusi kami akan menghancurkan bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut," tegasnya.
Setelah dilakukan mediasi oleh perwakilan Pemkab Tanjabbar dan perwakilan warga yang melaksanakan orasi. Pemkab berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Tanjabbar, Zulhendara didampingi Kabid Aset, Triono menanggapi aksi warga tersebut mengaku akan mencari titik terang terkait status lahan tersebut.
Selain itu, dia mengatakan jika tanah yang diklaim milik warga tersebut sudah terdaftar di buku induk sebagai aset daerah Kabupaten Tanjab Barat sejak tahun 2002 lalu, dan telah diproses sejak lama.
"Tanah tersebut sudah terdata sebagai aset daerah, berdasarkan kajian dan tinjauan yang dilakukan. Sejak tahun 1991 bangunan pemda sudah ada diatas tanah tersebut," ungkapnya.
Ditanya soal pembatalan sporadik yang dianggap sepihak oleh warga, dia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak memiliki wewenang untuk memberi tanggapan. "Kalau soal sporadik, kita tidak tau karena urusan lurah sama RT setempat," sebutnya.
Terpisah, mantan Lurah Mekar Jaya, Muhammad Arif mengakui jika dirinya pernah menandatangani penerbitan sporadik tanah tersebut. Hanya saja setelah itu dirinya mendapat teguran dari Pemkab.
"Ya, sehingga dibuat surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani bersama Ketua RT dan sembilan orang Saksi dari warga. Saya akui saya salah, karena saat menerbitkan sporadik, saya tidak melihat lansung kelokasi tanah tersebut," akui Arif, yang saat ini menjabat sebagai lurah Tungkal IV Kota.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Safrial Akan Beri Sanksi Pejabatnya yang Tidak Menyerahkan LHKPN
Pemkab Tanjabtim Gelar Musrembang Tingkat Kabupaten Tahun 2019
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin