Bupati dan Anggota Dewan Terancam Tak Gajian

Senin, 18 Maret 2019 - 21:47:02


Al Haris Menyampaikan Pandangan Akhir Pemerintah
Al Haris Menyampaikan Pandangan Akhir Pemerintah /

Radarjambi.co.id - BANGKO - Bupati dan Anggota DPRD Merangin terancam tidak gajian, jika hingga waktu lima hari kedepan belum menyelesaikan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD).

Hal ini menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan Bupati/Walikota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi Gubernur menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik, selanjutnya evaluasi dimaksud dilaksanakan paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dilantik.

Hal ini juga dibenarkan Bupati Merangin, Al Haris bahwa RPJMD harus disahkan jadi Perda paling lambat 22 Maret 2019 ini.

"Paling lambat 22 Maret ini harus selesai, jika tidak, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota Dewan tidak gajian selama tiga bulan," kata Bupati.

Terkait itu, dikatakan Al Haris Pemkab Merangin dan Anggota DPRD akan berupaya menyelesaikan RPJMD tersebut secepat mungkin.

"Malam ini harus kita selesaikan, sebab harus dievaluasi lagi di Provinsi. Jadi sebelum 22 ini sudah diselesaikan dan RPJMD harus jadi Perda," kata Al Haris.

"Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Setda Merangin, bersama Anggota DPRD berupaya menyelesaikan itu secepatnya," kata Bupati lagi.

 

 

Reporter : Kasriadi

Editor     : Ansori