Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Sosialisasi pelarangan kendaraan dan truk masuk Ness, akan berakhir pada 20 Maret mendatang.
Dishub Provinsi Jambi menyampaikan telah menekan angka truk dan bus besar yang masuk ke jalan masyarakat tersebut.
Karena dalam trayek yang diberikan Dishub, bus besar dan truk tak diperkenankan lewat Ness.
Wing Gunaryadi, Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, sejak awal sosialisasi pada 13 Februari lalu, sekitar 30 truk dan bus yang masih melanggar kemudian diberikan sosialisasi.
"Baru pada 20 Maret nanti kita Gakkum, dengan penilangan oleh kepolisian bersama dengan Dishub setempat,” ujarnya.
Namun untuk sanksi itu, nantinya kata dia bisa saja berubah. Sesuai dengan evaluasi Dishub soal efek jera yang dirasakan pelanggar.
"Nanti akhir Maret Dishub Provinsi Jambi akan memfasilitasi evaluasi terhadap pelaksanaan hasil keputusan rapat tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Wing, memang ada kendaraan besar yang dilarang melintas di jalan tersebut. Seperti angkutan barang, batubara, kelapa sawit, truk dan bus besar.
“Kalau untuk bus besar kita tegur karena dalam kartu pengawasan trayeknya tidak melewati Ness, melainkan jalan besar. Artinya kalau lewat sana, merupakan penyimpangan trayek,” sampainya.
Sedangkan untuk truk batubara sendiri, Wing menyebut yang didapati karena bandel tetap melanggar jam operasionalnya, yakni pukul 18.00 hingga 6.00. Serta juga melanggar trayek yang telah diberikan yakni di jalan besar.
“Khusus untuk truk batubara yang masih melanggar nanti kita laporkan ke Gubernur melalui Sekda. Selanjutnya ditembuskan ke Dinas ESDM selaku pihak yang mengeluarkan IUP untuk memberikan sanksi tegas selanjutnya,” katanya.
Untuk kesiapan akhir, Wing menyebut memang semua rambu larangan sudah siap. Setidaknya ada 25 buah rambu larangan, selain itu spanduk himbauan juga telah ditambah.
“Bahkan dari Sarolangun sampai Simpang 46 arah ke Pelabuhan Talang Duku juga sudah kita pasang rambunya,” jelasnya.
Namun nantinya, dia membatasi kewenangannnya sesuai peraturan yang berlaku. Karena menurutnya, penindakan dilakukan oleh Polri, dan pihaknya hanya membidangi sarana dan prasaran instrument larangan agar truk tak melanbngar.
“Nantinya, jika selesai sosialisasi didapati truk atau bus yang melanggar dan tidak ada suratnya, kendaraannnya yang di tahan,” tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Pemprov Jambi Kembali Anggarkan Rp 10,5 Miliar Untuk Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher
Gubernur Buka Rakor dan Evaluasi Antar Aparat Penegak Hukum Provinsi Jambi
Ketua AAKI Apresiasi PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024