Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait permasalahan longsor yang terdapat di perumahan Permata Citra 8 RT.01 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat untuk menemukan solusi permasalahan perumahan tersebut di ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (20/3).
Rapat di pimpin lansung oleh ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Jambi, Ketua Rt 01, perwakilan warga, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar.
Diungkapkan oleh Yunistera warga yang rumahnya terdampak longsor mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan ke pemmerintah mulai dari RT, Lurah namun tidak ada tanggapan sampai saat ini.
“Saya sudah melapor kepada RT, Lurah dan Camat, beberapa waktu lalu ada pegawai dari kelurahan datang foto-foto namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya bahkan saat saya tanyakan ke pak Lurah beliau menjawab tidak mengetahui permasalahan ini, jadi kami harus bagaimana?saya membawa surat IMBnya ini dibuat tahun 2010,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yunistera mengatakan bahwa dirinya selalu dalam ketakutan setiap hujan datang, dirinya berharap pemilik tanah dapat diketahui sehingga bisa menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berdampak untuk kedepannya.
“Saya bisa saja kalau mau gotong royong bersama warga setempat namun bagaimana dampak kedepannya, pasti terjadi longsor lagi, setiap hujan kami selalu ketakutan, sementara pemilik tanah sampai sekarang tidak diketahui siapa dan tidak bertanggung jawab,”ujarnya.
Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa pihak pengembangan perumahan sudah tidak aktif dan aset dari perumahan belum di serahkan kepada pemerintah kota.
“Perumahan yang belum diserahkan asetnya, tetapi pihak pengembang sudah tidak aktif lagi atau bisa di bilang almarhum Jadi ini yang harus di ambil langkah apa? Perumahan - perumahan seperti ini, langkah dari pemerintah apa? Apakah di telantarkan atau bagaimana, ini yang harus kita sikapi dan ini juga kita serahkan ke PU," sambungnya.
Lebih lanjut Junedi mengatakan bahwa permasalahan ini harus segera ditelusuri dan diselesaikan pasalnya warga yang terkena dampak tanah longsor tersebut telah memiliki IMB.
“Supaya nanti menyikapi masalah turap yang akan dibangun, permasalah-permasalahan seperti ini memang periznannya dikeluarkan tahun 2010, mereka mempunyai IMB, mereka bayar pajak jadi kita harus mengambil sikap nanti kita koordinasi dengan PU dan Walikota,”ujarnya.
Dalam hal itu ketua RT. 01 Subandi mengaharapkan agar bisa saling bahu membahu baik yang pemilik tanah dan warga setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak berdampak buruk kedepannya.
"Jadi apa yang menjadi permasalahan ini kita hadapi bersama, bagaimana tindak lanjut dan jalan keluarnya, karena keadaan tanah itu kalau hari hujan bisa - bisa terjadi longsor lagi,"harap Subandi.
Sementara dari pihak PU sendiri mengakui bahwa pihaknya memang tidak melakukan survey ke lapangan saat pembengunan akan dilakukan.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Fraksi PKB Apresiasi Pencapaian PAD, DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna
Antrian Pasien Semakin Lama BPJS tak Kunjung Jalin Kerjasama Dengan 3 RS
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi