Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Alokasi jumlah transmigran untuk Provinsi Jambi berkurang. Hal ini disebutkan oleh M Ali, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Dia mengatakan, dari usulan 100 KK, yang dijaring hanya 65 KK saja. Para transmigran ini akan ditempatkan di Kabupaten Muarojambi, sebagai daerah tujuan. Bahkan jumlah itu nantinya juga bisa berkurang, tergantung pengesahan pada Oktober tahun ini.
Pengurangan ini disebabkan keterbatasan dana APBN. Padahal tahun lalu program transmigrasi di Jambi ditiadakan dengan alasan serupa.
Ali mengatakan, usulan untuk Jambi memang berkurang saat rapat pejaringan di Bengkulu pada Februari lalu. “Bahkan daya tampungnya saja kita hitung bisa 181 KK,” katanya.
Dia mengaku tetap memaklumi dengan alasan keterbatasan APBN. Lagipula, menurutnya ini masih belum keputusan akhir. Pada saat rapat pengesahan pada Oktober di Kementerian, jumlahnya bisa berubah lagi.
Anggaran yang dikucurkan bagi Desa Sungai Aur, Kabupaten Muarojambi sebagai tempat penerima transimgran, menurut Ali banyak macamnya.
Dia mengaku belum mengetahui nilai anggaran yang akan dikucurkan tersebut.
“Yang jelas ada peruntukkan pembangunan rumah, fasilitas umum, sekolah, rumah KUPDT, gudang, dan gorong-gorong,” katanya.
Untuk daerah pengirim transmigran berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selebihnya untuk proses penyelesaian transmigrasi ini, dia menyebut nantinya akan ada nota kesepahaman (MoU) terlebih dahulu.
“Kerjasama antar daerah didahului oleh kerjasama antar provinsi. Disepakati, setelah itu baru ditindaklanjuti MoU antar kabupaten penerima dan pengirim,” terangnya.
Seperti diketahui, lahan di Muarojambi dipilih karena telah terlebih dahulu dilakukan pengkajian selama tiga tahun.
Dia menyebut berbagai pihak seperti kepolisian dan kejaksaan sudah dilibatkan agar tidak ada masalah di kemudian hari, seperti dugaan penyerobotan lahan.
“Sudah kita bawa unsur tersebut, karena Pemda yang siapkan. Kita sifatnya hanya fasilitasi,” katanya.
Nantinya jika disetujui, Ali mengatakan penduduk trans tersebut akan mendapat lahan 1 hektar per KK-nya. Mereka juga mendapat rumah panggung berukuran 36, lalu mendapat pembinaan selama lima tahun dari pemerintah.
“Serta ditanggung kebutuhan makannya selama satu tahun,” pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Konstruksi Jalan Batubara Belum Dimulai Terkendala Pembebasan Lahan
Ciptakan Pemilu Damai, Pemkab Tanjabbarat Gelar Copy Morning
2019 Pemprov Jambi Tidak Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Kerena Tidak Mempunyai Anggaran
Sekda Tegaskan Pentingnya Data Kependudukan Terkait Program Sosial Pemerintah
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024